Perda Bank Sampah Karawang Macet, Retribusi Jalan Terus: Potensi Pelanggaran Asas Pelayanan Publik
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Sampah sudah disahkan sejak 1 Agustus 2023. Aturannya tegas: setiap desa dan kelurahan wajib membentuk Bank Sampah Unit (BSU), pemerintah wajib menyediakan fasilitas, dan pelaksanaan teknis harus diatur melalui Peraturan Bupati paling lambat setahun setelah perda diundangkan.
Namun setahun lebih berlalu, Perbup belum terbit. Di lapangan, fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) banyak yang tidak ada, Bank Sampah tak beroperasi, dan sampah masih berserakan di jalan, pasar, hingga bantaran sungai.
Ironisnya, penarikan retribusi sampah tetap berlangsung setiap bulan, baik oleh petugas lapangan maupun dipotong langsung lewat tagihan PDAM. Warga mempertanyakan manfaat pungutan tersebut.
“Kalau memang ada perda dan retribusi, seharusnya ada pelayanan. Ini pungutan ada, TPS nggak ada, sampah malah makin menumpuk,” ujar Jiji, warga Rengasdengklok, kepada KabarGEMPAR.com.
Analisis Hukum: Potensi Pelanggaran
1. Pelanggaran Tenggat Waktu Regulasi
Pasal 19 Perda 9/2023 memberi tenggat maksimal satu tahun untuk penerbitan peraturan pelaksana. Tidak diterbitkannya Perbup hingga kini dapat dikategorikan sebagai kelalaian pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban hukum.
2. Pelanggaran Asas Pelayanan Publik

Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah daerah berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan. Penarikan retribusi tanpa pelayanan memadai berpotensi melanggar Pasal 4 huruf d (hak masyarakat mendapatkan pelayanan yang jujur, transparan, dan akuntabel).
3. Penyalahgunaan Pungutan Daerah
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah mengatur bahwa retribusi harus digunakan untuk membiayai pelayanan terkait. Jika pungutan dilakukan tanpa layanan, hal ini bisa dipersoalkan secara hukum, bahkan masuk ranah maladministrasi menurut Ombudsman RI.
4. Kewajiban Penyediaan Sarana
UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan penyediaan sarana pengumpulan dan pengangkutan sampah oleh pemerintah daerah. Tidak adanya TPS dan sistem Bank Sampah aktif bertentangan dengan amanat undang-undang tersebut.
Kondisi ini berpotensi memunculkan gugatan warga atau pengaduan ke Ombudsman terkait maladministrasi dan pelanggaran pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Karawang dituntut segera menerbitkan Perbup pelaksana, menyediakan fasilitas TPS, dan memastikan Bank Sampah berjalan sesuai amanat Perda, sebelum kepercayaan publik terkikis habis.
Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com