Pemerintah Siapkan Skema Baru Subsidi LPG 3 Kg, Wajib Pakai DTSEN Mulai 2026
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah memastikan subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) bakal berubah total mulai tahun depan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan pemerintah saat ini sedang menggodok skema baru agar subsidi tepat sasaran dan tidak lagi dinikmati oleh kelompok mampu.
“Memang saat sekarang subsidi itu diberikan secara terbuka. Ke depan, kita sedang mencari mekanisme dan skema baru. Masih dalam pembahasan di pemerintah,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers RAPBN 2026 dan Nota Keuangan di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Jumat (15/8).
Airlangga mencontohkan penerapan tarif listrik PLN yang dibedakan berdasarkan daya pelanggan. Menurutnya, pola serupa dapat diterapkan pada LPG subsidi. “Dengan mekanisme semacam itu bisa diimplementasikan di sektor energi yang lain. Nanti akan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan,” tegasnya.
Pemerintah mengaku sudah memiliki bekal data penerima dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan. Pasalnya, selama ini subsidi LPG 3 kg rawan bocor dan justru banyak dinikmati kalangan menengah ke atas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, penyaluran subsidi harus lebih adil. “Masih ada subsidi yang dinikmati kelompok atas. Dengan DTSEN, kita bisa melakukan targeting agar subsidi betul-betul dirasakan masyarakat miskin yang berhak,” jelasnya.
Desakan penyaluran subsidi yang lebih tepat sasaran ini juga berulang kali disuarakan DPR RI. Bahkan, Panitia Kerja RAPBN 2026 yang berisi anggota Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati bahwa mulai tahun depan, pembelian LPG 3 kg hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang sudah tercatat dalam DTSEN.
Dengan demikian, tahun 2026 mendatang, rumah tangga yang tidak masuk daftar DTSEN dipastikan tidak lagi bisa membeli LPG tabung melon subsidi.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
