Ilham Habibie Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Namun, Ilham tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Ilham, yang bersangkutan ada kegiatan lain yang sudah teragenda,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Budi menjelaskan, Ilham meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang. Namun, KPK belum menetapkan kapan pemanggilan susulan itu akan dilakukan.
“Kami menerima permintaan penjadwalan ulang dari yang bersangkutan,” ujar Budi.
Kasus Korupsi Iklan BJB Rugikan Negara Rp 222 Miliar
Pemanggilan Ilham sebelumnya dijadwalkan pada Jumat (22/8). Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait aliran dana dan peran pihak swasta dalam kasus pengadaan iklan Bank BJB.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono, serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Kelimanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. Uang hasil korupsi itu disebut-sebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter.

Meski sudah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap mereka. Namun, pencegahan ke luar negeri telah diajukan dan disetujui oleh Ditjen Imigrasi untuk enam bulan ke depan, dengan kemungkinan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
KPK memastikan penyidikan kasus korupsi BJB akan terus berjalan, termasuk menindaklanjuti pemanggilan ulang terhadap Ilham Akbar Habibie.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com