Immanuel Ebenezer Terancam Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
“KPK sebut dugaan pemerasan sertifikasi K3 mencapai Rp 81 miliar, buruh dipaksa bayar hingga Rp 6 juta dari tarif resmi Rp 275 ribu”
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel terancam hukuman penjara seumur hidup setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Noel bersama 10 orang lainnya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Noel ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam. Dalam OTT tersebut, penyidik sempat mengamankan 14 orang untuk diperiksa secara intensif.
“Setelah pemeriksaan, KPK menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Perkara ini kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Jerat Pasal Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan pasal tersebut, mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Dalam perkara ini, Noel diduga mendapatkan jatah sekitar Rp 3 miliar dari total dugaan pemerasan.
Modus Pemerasan: Buruh Jadi Korban

KPK membeberkan praktik pemerasan berlangsung sejak 2019 hingga 2024. Modusnya, proses penerbitan sertifikat K3 dipatok dengan harga tinggi, jauh di atas tarif resmi. Uang hasil pungutan liar itu kemudian dialirkan ke sejumlah pejabat Kemnaker dan pihak terkait.
Nilai total dugaan korupsi mencapai Rp 81 miliar. Dari jumlah itu, porsi terbesar, sekitar Rp 69 miliar, diduga dikuasai oleh Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025, yang disebut KPK sebagai aktor utama dalam kasus ini.
“Ironinya, dari tarif resmi sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, fakta di lapangan menunjukkan para pekerja harus membayar hingga Rp 6 juta,” ungkap Setyo.
Menurut KPK, uang hasil pungutan liar tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai ke sejumlah pihak, hingga pembelian mobil mewah.
Daftar Tersangka
Selain Noel, berikut daftar tersangka yang diumumkan KPK:
• Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022-2025);
• Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja;
• Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020-2025);
• Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja;
• Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025-sekarang);
• Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021-Februari 2025);
• Sekasari Kartika Putri, Subkoordinator;
• Supriadi, Koordinator;
• Temurila, pihak PT KEM Indonesia;
• Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia.
Noel Membantah, tapi Minta Maaf
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Noel membantah dirinya terjaring OTT. Ia juga menolak disebut melakukan pemerasan.
“Saya minta narasi itu diluruskan,” kata Noel singkat.
Kendati demikian, Noel tetap menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarganya, serta seluruh masyarakat Indonesia. Bahkan, sebelum masuk ke mobil tahanan, Noel sempat berharap agar Presiden Prabowo memberinya amnesti atau pengampunan hukuman.
Babak Baru Penegakan Hukum
Kasus yang menyeret pejabat tinggi hingga ASN di Kemnaker ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan. KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil pemerasan sertifikasi K3.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com