RDPU Purwakarta: DPRD Tegaskan Tidak Ada Alasan Sah Penundaan DBHP 2016–2018

RDPU DPRD Purwakarta: Penundaan DBHP 2016–2018 Tanpa Dasar Sah.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com | DPRD Kabupaten Purwakarta menegaskan bahwa tidak ada alasan sah yang dapat dijadikan dasar penundaan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2016–2018. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Jumat (29/8/2025).

RDPU dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, dan dihadiri perwakilan Pemkab, yakni Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Inspektorat, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Dalam forum tersebut, Sri Puji Utami menyampaikan tiga poin utama. Pertama, DPRD tidak pernah memberikan persetujuan atas penundaan maupun pengalihan alokasi DBHP 2016–2018. Kedua, tidak terdapat kondisi luar biasa berupa force majeure atau krisis fiskal pada periode tersebut. Ketiga, DPRD tidak pernah menerima ataupun menyetujui perubahan penjabaran APBD yang membatalkan alokasi DBHP ke desa.

“Dengan demikian, penundaan DBHP 2016–2018 tidak memiliki dasar hukum,” tegas Sri Puji Utami.

KMP Desak Transparansi

Dalam kesempatan yang sama, KMP mendesak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan DPRD maupun Pemkab agar tidak menutupi informasi publik. Ia menegaskan, jika akses informasi terhambat, KMP akan menempuh jalur hukum.

Sekretaris Jenderal KMP, Agus M Yasin, SH, bahkan meminta DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan pelanggaran terkait DBHP.

Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., menilai penundaan DBHP tanpa dasar sah merupakan tindak pidana. Menurutnya, hanya ada dua syarat yang membenarkan penundaan DBHP, yaitu adanya penetapan resmi status darurat bencana (force majeure) atau krisis fiskal akibat terpangkasnya transfer pusat. “Faktanya, kedua syarat itu tidak terpenuhi,” kata Zaenal.

Ia meminta penelusuran terhadap aliran dana sebesar Rp71,7 miliar DBHP 2016–2018. Publik, kata dia, berhak mengetahui apakah dana tersebut dialihkan ke proyek lain atau masuk ke pihak tertentu.

Zaenal juga menyinggung potensi pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan kewenangan (Pasal 421 KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor) serta tindak pidana korupsi (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 15 UU Tipikor).

Pernyataan DPRD

Menutup jalannya RDPU, Sri Puji Utami kembali menegaskan posisi lembaga perwakilan rakyat tersebut.

“DBHP adalah hak desa. Penundaan tanpa dasar sah adalah bentuk pelanggaran serius,” ujarnya.

KMP sendiri menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan menyerukan keterlibatan publik untuk memastikan tidak terjadi lagi praktik serupa di masa depan.

Reporter: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup