Kades Ciptamarga Dilaporkan, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp160 Juta

Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Karawang.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Kali ini, Kepala Desa (Kades) Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Muslihat, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang oleh seorang warga setempat, Puga Hilal Bayhaqie.

Laporan resmi yang disampaikan pada 3 Juli 2025 itu menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, serta mark up biaya pembangunan dan pengadaan alat produksi pertanian dari Dana Desa Tahun 2022.

Mesin Rp160 Juta Diduga Hanya untuk Sawah Pribadi

Poin krusial dalam laporan adalah pengadaan mesin pengering padi (Bed Dryer) beserta bangunan penunjangnya yang menelan anggaran hingga Rp160 juta.

Alih-alih dimanfaatkan kelompok tani (Gapoktan) dan masyarakat desa, mesin tersebut justru diduga hanya dipakai Kades Muslihat untuk mengeringkan hasil panen sawah pribadinya yang disebut mencapai 30 hektare.

“Kalau digunakan kolektif, jelas bisa menambah Pendapatan Asli Desa (PADes). Tapi kenyataannya aset desa ini malah diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Puga.

Keterangan itu turut dikuatkan oleh Gapoktan setempat yang membenarkan bahwa mesin tersebut tak pernah dipakai secara bersama.

Dugaan Mark Up dan Rekayasa LPJ

Selain pemanfaatan yang diduga menyimpang, harga mesin pun dipersoalkan. Menurut Puga, Bed Dryer dengan kapasitas rendah mestinya tidak mencapai Rp160 juta. Hal ini menimbulkan dugaan mark up harga sekaligus rekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa 2022.

Bila benar, dugaan ini jelas melanggar sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, hingga UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tak hanya itu, perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

Kejaksaan Mulai Bergerak

Meski Kejari Karawang belum mengeluarkan pernyataan resmi, informasi yang dihimpun KabarGEMPAR.com menyebutkan tim pidana khusus (Pidsus) sudah turun langsung ke Desa Ciptamarga untuk melakukan pengecekan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kades Muslihat belum bisa dihubungi terkait laporan yang menjerat dirinya.

KabarGEMPAR.com akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Reporter: Sujoko Kusumah | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup