Bupati Indramayu Wajibkan Publikasi Informasi Pelayanan Publik, IKM Ditarget Capai 89,5 pada 2026

Bupati Indramayu Lucky Hakim teken SK peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), seluruh perangkat daerah diwajibkan transparan dalam publikasi informasi pelayanan publik.

INDRAMAYU | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 100.3.3.2/KEP.444/ORG/2025 tentang Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui Publikasi Informasi Pelayanan Publik.

Kebijakan yang diteken Bupati Lucky Hakim bersama Wakil Bupati Syaefudin tersebut menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Dalam keputusan itu, seluruh perangkat daerah diwajibkan:

• Menyusun Standar Pelayanan melalui Forum Konsultasi Publik,

• Menetapkan SOP dan Maklumat Pelayanan,

• Serta mempublikasikan informasi pelayanan secara konsisten, akurat, dan mudah diakses masyarakat.

Survei Kepuasan Masyarakat Jadi Tolok Ukur

Pengukuran kualitas layanan publik akan dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Selain itu, evaluasi kinerja mandiri wajib dilaksanakan secara berkala agar setiap perangkat daerah mampu menjaga standar pelayanan sekaligus terus berinovasi.

“Publikasi informasi merupakan instrumen penting dalam membangun budaya pelayanan yang berorientasi pada masyarakat. Transparansi akan meningkatkan pemahaman warga terhadap layanan sekaligus memperkuat kepercayaan publik,” ujar Dartiyah, Analis Kebijakan Ahli Muda Setda Indramayu, Kamis (4/9/2025).

Ia menegaskan, keterbukaan informasi akan mempermudah masyarakat dalam mengakses prosedur layanan, sekaligus menjadi faktor pendorong meningkatnya kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.

Multi Kanal Publikasi dan Sanksi Tegas

Publikasi informasi pelayanan diwajibkan menggunakan berbagai saluran, mulai dari website resmi, media sosial, aplikasi layanan digital, hingga papan pengumuman di kantor perangkat daerah. Leaflet dan media cetak sederhana juga tetap diprioritaskan agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Bagi perangkat daerah yang abai, pemerintah daerah menyiapkan sanksi administratif. Di sisi lain, monitoring berkala juga diwajibkan agar publikasi berjalan konsisten.

IKM Indramayu Terus Meningkat

Data menunjukkan, IKM Kabupaten Indramayu mencatat tren kenaikan sejak 2023 hingga 2025, dengan proyeksi menembus angka 89,5 pada tahun 2026. Pemerintah optimistis langkah strategis ini akan memperkuat pelayanan publik yang terbuka dan adaptif.

Sebagai tindak lanjut, seluruh perangkat daerah wajib melaporkan pelaksanaan publikasi informasi setiap triwulan, sementara evaluasi IKM minimal digelar satu kali dalam setahun.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Indramayu berharap mampu menjamin layanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan dan berorientasi pada kepuasan warga.

Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup