Kejari Bekasi Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Desa Sumberjaya, Kerugian Capai Rp 2,6 Miliar

Kejari Bekasi tetapkan 4 tersangka korupsi Desa Sumberjaya, kerugian capai Rp 2,6 miliar.

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi berhasil membongkar kasus dugaan korupsi keuangan desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Tahun Anggaran 2024. Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang.

Keempat tersangka itu yakni SH, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023–12 September 2024, SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024, GR, Kaur Keuangan Desa sekaligus operator Siskeudes periode Januari–Agustus 2024, serta MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Mereka diduga kuat menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumberjaya dengan cara tidak sesuai ketentuan. Hasil penyidikan mengungkap adanya aliran dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 miliar.

“Setelah statusnya kami tetapkan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 11 September 2025 hingga 30 September 2025 di Lapas Kelas IIA Cikarang,” jelas Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H., dalam keterangannya.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto pasal yang sama.

Kajari menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penetapan empat tersangka tersebut. “Kami akan terus melakukan pengembangan penyidikan. Ini adalah bentuk komitmen Kejari Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum yang profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Eddy Sumarman.

Ia juga mengingatkan agar kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa maupun perangkat desa lain.
“Dana Desa bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kami mohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

Laporan: Tim Kabar Bekasi | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup