Buruh Purwakarta Dipaksa Kerja 15 Jam, KMP Bongkar Praktik Kerja Rodi di Pabrik PMA

KMP bongkar praktik kerja rodi di Purwakarta: buruh dipaksa kerja 15 jam, upah hanya Rp1,5 juta.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) membuka fakta mengejutkan tentang praktik kerja rodi yang masih berlangsung di sejumlah pabrik Penanaman Modal Asing (PMA) di Kabupaten Purwakarta. Ribuan buruh bekerja 13 hingga 15 jam per hari, Senin sampai Sabtu, hanya untuk menerima upah Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per bulan.

KMP mencatat mayoritas buruh tidak menerima hak dasar berupa jaminan sosial. Pengusaha tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, meski aturan negara sudah mewajibkan.

Ketua KMP, Zaenal Abidin, menegaskan kondisi ini sebagai bentuk penjajahan gaya baru.
“Jam 6.45 buruh masuk pabrik, baru keluar jam 20.00 bahkan 22.00. Ini perbudakan modern. Buruh dipaksa kerja rodi, sementara direksi asing dan pejabat hidup mewah. Kami pastikan melawan dan menuntut pertanggungjawaban hukum,” tegas Zaenal, Sabtu (13/9/2025).

KMP menilai perusahaan melanggar banyak aturan:

▪︎ UUD 1945 Pasal 27 dan 28D menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

▪︎ UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja membatasi jam kerja maksimal 7–8 jam per hari, dengan lembur wajib dibayar sesuai ketentuan.

▪︎ UU No. 24 Tahun 2011 mewajibkan pengusaha mendaftarkan pekerja ke BPJS.

▪︎ Konvensi ILO No. 29 dan 105 yang sudah diratifikasi Indonesia mengategorikan kerja paksa sebagai tindak pidana.

Zaenal mendesak aparat penegak hukum segera memproses dan mempidanakan direksi asing serta manajemen pabrik yang melakukan eksploitasi. Organisasi itu juga menekan Dinas Tenaga Kerja dan Pemkab Purwakarta agar berhenti menutup mata.

Selain itu, Zaenal meminta Komnas HAM melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran HAM buruh, serta mendesak DPRD Purwakarta membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut praktik kerja rodi berikut kemungkinan keterlibatan pejabat daerah.

Zaenal menegaskan KMP dan rakyat Purwakarta tidak akan membiarkan impunitas berlangsung.
“Lawan kerja rodi ala penjajahan Belanda dan Jepang! Buruh berhak hidup layak, negara wajib melindungi,” tutupnya.

Reporter: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup