Buron Kasus Korupsi Rp1,7 Miliar di BRI Ditangkap Kejari Kota Sukabumi

Kejari Kota Sukabumi berhasil meringkus Rihandani, tersangka kasus korupsi pelunasan kredit di BRI senilai Rp1,77 miliar. Kini ia resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Foto Dok. radarsukabumi.com

SUKABUMI | KabarGEMPAR.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi berhasil menangkap seorang buronan bernama Rihandani yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan pelunasan kredit di Bank BRI dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,77 miliar.

Tersangka diamankan tim Intelijen Kejari Kota Sukabumi di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (12/9/2025). Usai ditangkap, Rihandani digelandang ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum dipindahkan ke Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Sabtu (13/9/2025). Dilansir radarsukabumi.com.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tersangka mangkir dari dua kali panggilan resmi penyidik.

“Panggilan yang dilayangkan pada 27 Agustus dan 2 September 2025 tidak dipenuhi tanpa alasan sah, sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan,” ujarnya.

Menurut Hadrian, kasus yang menjerat Rihandani berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan pelunasan kredit di BRI Unit Situmekar Cabang Sukabumi pada periode 2021–2023, serta di BRI Unit Sukabumi Utara pada tahun 2023.

“Modus yang digunakan yakni penyalahgunaan fasilitas kredit, yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,77 miliar,” bebernya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Rihandani dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Hadrian menegaskan, penuntasan kasus ini menjadi prioritas, mengingat kerugian negara yang cukup besar serta adanya praktik penyalahgunaan kepercayaan di lembaga keuangan.

“Penangkapan buronan juga menunjukkan komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku korupsi, meski sempat berusaha menghindar dari proses hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hadrian menambahkan bahwa kasus ini menambah panjang daftar perkara korupsi yang melibatkan sektor perbankan.

“Kejari Kota Sukabumi memastikan akan menuntaskan proses hukum hingga ke persidangan untuk memberikan efek jera, sekaligus menjaga integritas institusi perbankan yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat,” tukasnya.

Laporan: Tim Kabar Sukabumi | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup