Istana Hormati Keputusan KPU soal Dokumen Capres-Cawapres yang Tak Bisa Dibuka Publik

Wamensesneg, Juri Ardiantoro Tegaskan KPU Lembaga Independen, Eksekutif Tak Bisa Intervensi.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan, Istana menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tidak bisa dibuka ke publik. Ia menekankan, peraturan tersebut berada di bawah kewenangan KPU, lembaga yang independen dari intervensi eksekutif.

“Sudah dijelaskan oleh KPU, itu pedoman kalian. Kami tidak bisa mempengaruhi KPU karena mereka lembaga independen,” ujar Juri usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Juri menambahkan, aturan soal dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan penuh KPU dan tidak bisa dipengaruhi lembaga lain. “Dalam menjalankan tugasnya, KPU tidak bisa dipengaruhi pihak manapun. Kami menghormati independensi itu,” tambahnya.

Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 menyatakan ada 16 dokumen persyaratan capres-cawapres yang dikecualikan dari akses publik selama lima tahun, kecuali pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau informasi tersebut berkaitan dengan jabatan publik calon. Salah satu dokumen penting yang tidak bisa dibuka tanpa persetujuan adalah fotokopi ijazah calon.

Berikut 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan:

  1. Fotokopi KTP elektronik dan foto akta kelahiran
  2. Surat keterangan catatan kepolisian
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah
  4. Bukti laporan harta kekayaan pribadi ke KPK
  5. Surat keterangan tidak pailit dan tidak memiliki tanggungan utang
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD
  7. Fotokopi NPWP dan bukti pengiriman SPT 5 tahun terakhir
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden/Wapres dua kali masa jabatan
  10. Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  11. Surat keterangan bebas pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih
  12. Bukti kelulusan seperti fotokopi ijazah, surat tamat belajar, atau surat keterangan lain
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI
  14. Surat pernyataan bermeterai kesediaan dicalonkan secara berpasangan
  15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau ASN sejak ditetapkan sebagai pasangan calon
  16. Surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon

Ketua KPU Affifudin menegaskan, pengecualian dokumen tersebut bertujuan melindungi privasi dan keamanan calon. KPU akan membuka dokumen jika calon memberikan izin tertulis atau dokumen itu terkait jabatan publik.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup