DPR Ingatkan Pemerintah: Tanpa Revisi KUHAP, RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Makan Tuan

Ilustrasi. Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, melontarkan kritik keras terhadap pemerintah terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menilai, tanpa landasan hukum acara pidana yang kuat, aturan tersebut bisa menjadi bumerang yang justru menimbulkan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

“Tanpa payung hukum acara yang kuat dan menyeluruh, implementasi perampasan aset sangat berisiko menimbulkan kesewenang-wenangan, pelanggaran hak asasi warga negara, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat dipersoalkan secara hukum di kemudian hari,” tegas Sudding, Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, pemerintah tidak bisa terburu-buru mengesahkan RUU Perampasan Aset tanpa menyelesaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas di Komisi III. KUHAP disebutnya sebagai “fondasi utama” hukum acara pidana di Indonesia, sekaligus menjadi pedoman batasan dan kewenangan aparat.

“Revisi KUHAP harus menjadi prioritas utama sebelum melangkah lebih jauh ke RUU Perampasan Aset. Ini bukan hanya soal prosedural, tapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan HAM, dan efektivitas penegakan hukum secara menyeluruh,” kata Sudding.

Ia menyoroti fakta bahwa regulasi perampasan aset saat ini masih tersebar di berbagai undang-undang, mulai dari UU Tipikor, UU TPPU, hingga UU Kejaksaan. Kondisi ini menimbulkan tumpang tindih aturan dan rawan multitafsir di lapangan.

“Dengan sistem hukum yang harmonis dan seragam, penegakan hukum akan berjalan lebih efektif serta menghindarkan kebingungan dalam implementasi,” ujarnya.

Sudding menegaskan bahwa DPR tetap konsisten mendukung pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi. Namun, ia mengingatkan pemerintah bahwa upaya itu harus dibarengi kepastian hukum, bukan sekadar gebrakan politik.

“Bukan berarti kita tidak serius dalam mengejar koruptor dan menindak pidana ekonomi. Tapi pendekatannya harus komprehensif,” jelasnya.

“KUHAP yang kuat akan menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang legitimate, tidak tebang pilih, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral,” sambungnya.

Pernyataan Sudding ini sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah agar tidak gegabah. Tanpa revisi KUHAP yang tuntas, RUU Perampasan Aset dikhawatirkan justru membuka ruang praktik sewenang-wenang yang berlawanan dengan semangat keadilan hukum.

Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup