Pupuk Cair Ilegal: Eksperimen Liar yang Mengkhianati Petani

Ilustrasi. Pupuk Organik Cair.

Editorial KabarGEMPAR.com
Penulis: Mulyadi  | Pemimpin Redaksi

KABARGEMPAR.COM – Fakta bahwa pupuk cair organik beredar luas di Karawang dan sejumlah daerah lain meski belum mengantongi izin edar dari Kementerian Pertanian adalah sebuah tamparan keras. Bukan hanya pada produsen yang abai terhadap hukum, tetapi juga pada pemerintah yang gagal melakukan pengawasan.

Lebih ironis lagi, pihak produsen tanpa rasa bersalah mengakui bahwa izin edar masih dalam proses, sementara produknya tetap dijual dengan harga tinggi hingga Rp100 ribu per liter. Apa ini bukan bentuk kesengajaan mempermainkan aturan? Apa petani kita harus dijadikan kelinci percobaan demi ambisi bisnis segelintir orang?

Regulasi jelas menyatakan: setiap pupuk wajib melewati uji mutu, efektivitas, dan registrasi. Begitu produk sampai ke tangan petani, statusnya sah sebagai peredaran. Tidak ada pasal yang membolehkan alasan “tes market” atau “demo produk” untuk mengedarkan barang tanpa izin. Itu hanyalah akal-akalan untuk melegalkan pelanggaran.

Lebih dari itu, pelanggaran ini tidak main-main:

UU 22/2019 mengancam pidana hingga 6 tahun dan denda Rp3 miliar.

UU 8/1999 bisa menjerat dengan hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

Permentan 01/2019 mewajibkan setiap pupuk terdaftar sebelum diedarkan.

Jika aturan ini diabaikan, lalu untuk apa hukum dibuat?

Kami di KabarGEMPAR.com menilai, ada dua persoalan mendasar di balik kasus ini. Pertama, produsen yang secara sadar melanggar hukum demi keuntungan cepat. Kedua, pemerintah daerah dan aparat terkait yang tutup mata terhadap peredaran produk ilegal.

Petani berhak mendapat jaminan bahwa setiap pupuk yang mereka gunakan aman, legal, dan terbukti secara ilmiah. Bukan hasil eksperimen liar yang mempertaruhkan nasib panen mereka.

Langkah Hukum untuk Publik

Publik tidak boleh diam. Ada sejumlah langkah hukum yang bisa ditempuh untuk menghentikan peredaran pupuk cair ilegal:

  1. Melaporkan ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota

Aduan resmi bisa diajukan agar instansi berwenang turun tangan melakukan penyelidikan dan penghentian distribusi.

  1. Mengadukan ke Kementerian Pertanian

Direktorat Pupuk dan Pestisida Kementan wajib menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran produk ilegal.

  1. Mengajukan Pengaduan Konsumen

Melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau YLKI, masyarakat bisa menuntut hak atas keamanan produk.

  1. Melaporkan ke Kepolisian

Dengan dasar UU 22/2019 dan UU 8/1999, publik dapat membuat laporan pidana karena adanya dugaan tindak kejahatan distribusi barang tanpa izin.

  1. Mengajukan Gugatan Perdata (Class Action)

Bila terbukti merugikan banyak petani, gugatan bisa diajukan ke pengadilan dengan dasar kerugian akibat penggunaan pupuk ilegal.

  1. Meminta Uji Produk ke Balai Resmi

Hasil uji mutu dari laboratorium atau BPTP dapat dijadikan bukti hukum yang memperkuat laporan pidana maupun perdata.

Editorial ini adalah peringatan keras: jangan biarkan Karawang menjadi laboratorium ilegal produk pertanian. Pemerintah wajib bertindak, produsen harus diseret ke meja hukum, dan petani harus dilindungi dari praktik culas yang berkedok inovasi.

jika pemerintah masih menutup mata, publik berhak menggunakan jalur hukum. Sebab, diam sama artinya membiarkan petani terus diperlakukan sebagai korban.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup