RUU Perampasan Aset, Wamenkum: “Tidak Ada Istilah Perampasan, Ini Pemulihan Aset”

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) RI, Eddy Hiariej.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) RI, Eddy Hiariej, menegaskan selama ini istilah “perampasan aset” tidak digunakan di kancah internasional. Menurutnya, yang berlaku adalah “asset recovery” atau pemulihan aset.

Pernyataan tersebut disampaikan Eddy dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 hingga Prolegnas jangka menengah 2025-2029, terkait usulan RUU Perampasan Aset yang diinisiasi DPR dan akan dibahas oleh Komisi III DPR RI.

“Memang kita bicara perampasan aset ini sesuatu yang tidak mudah. Dari peristilahan, tidak ada satupun di dunia yang menggunakan istilah ‘perampasan aset’. Yang ada dalam berbagai instrumen internasional adalah asset recovery, bukan diterjemahkan ‘perampasan aset’, tapi pemulihan aset. Perampasan aset itu bagian kecil dari pemulihan aset,” ujar Eddy di Baleg DPR RI, Kamis (18/9/2025).

Eddy menjelaskan, pemulihan aset memiliki tujuh tahapan yang panjang dan kompleks. Menurutnya, perlu ada elaborasi matang dalam penyusunan RUU Perampasan Aset agar selaras dengan proses hukum di undang-undang lain.

“Kami pernah melakukan penelitian selama tiga tahun tentang asset recovery. Ini tidak semudah yang dikira. Saat ini undang-undang kita hanya mengenal CB (conviction based asset forfeiture), tapi belum ada NCB (non-conviction based asset forfeiture),” jelas Eddy.

Lebih lanjut Eddy menekankan, NCB berbeda dengan hukum acara pidana maupun perdata. “NCB ini harus dikelola karena bukan hukum acara pidana juga bukan hukum acara perdata. Ini kuasi pidana sekaligus kuasi perdata, sehingga perlu dibuat hukum acara tersendiri, yang tentu membutuhkan elaborasi mendalam,” pungkas Wamenkum.

RUU ini menjadi sorotan karena terkait upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengembalian aset negara yang disalahgunakan. Meski istilahnya kontroversial, pemerintah menegaskan fokusnya adalah pemulihan aset demi kepentingan publik.

Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup