Layanan Sertifikasi Halal Kini Hadir di KUA Kecamatan, Akses Lebih Mudah bagi Umat

Ilustrasi KabarGEMPAR.com

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Umat Islam kini semakin dimudahkan dalam mengakses layanan sertifikasi halal. Mulai tahun ini, layanan tersebut resmi hadir di Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kecamatan. Hal itu ditegaskan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 714 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Daerah.

KMA 714/2025 memperluas jangkauan layanan yang sebelumnya hanya tersedia melalui Satgas Halal di tingkat provinsi. Dengan aturan baru ini, penyelenggaraan jaminan produk halal melibatkan struktur Kemenag hingga kabupaten/kota dan kecamatan. Regulasi tersebut juga mencabut KMA Nomor 82 Tahun 2022 tentang Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Provinsi.

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar, menegaskan pentingnya kolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam percepatan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
“Jika target tercapai, itu capaian kita bersama. Sebaliknya, jika gagal, itu juga kegagalan bersama. Jaminan produk halal bukan hanya soal label, tetapi terkait gaya hidup halal dan fungsi kehidupan yang lebih luhur,” ungkap Fuad, Kamis (18/9/2025).

Ketua Tim Perumusan Kebijakan Jaminan Produk Halal, Abdullah Al-Kholis, menilai regulasi baru ini akan semakin mendekatkan layanan kepada masyarakat. “Jika sebelumnya Satgas hanya di provinsi dengan lima orang anggota, kini layanan bisa menyentuh kecamatan. Ini juga membuka ruang partisipasi bagi jabatan fungsional lainnya,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kasubdit Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili. Menurutnya, potensi tenaga pelaksana di KUA dapat memperkuat layanan sertifikasi halal. “Jumlah penghulu hanya sekitar 13 ribu, penyuluh 25 ribu, sementara pelaksana ada 35 ribu orang. Jika semua dilibatkan, potensi tenaga bisa mencapai 70 ribu orang,” ujarnya.

Di lapangan, sejumlah penghulu dan penyuluh sudah merangkap sebagai P3H (Pendamping Proses Produk Halal). Hal ini membuat masyarakat mengira layanan halal memang tersedia di KUA karena kantor tersebut mudah diakses.

Direktur Registrasi Halal BPJPH, Muhammad Djamaluddin, menyambut baik regulasi baru tersebut. “KMA 714 Tahun 2025 memperkuat kolaborasi BPJPH dan Kemenag. Pertemuan ini menjadi momentum untuk menyusun kerja sama lebih detail,” ucapnya.

Ke depan, Kemenag dan BPJPH akan merumuskan perjanjian kerja sama teknis agar layanan halal di KUA kecamatan benar-benar dapat dirasakan masyarakat luas.

Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup