DPR Setujui Laporan Tim Perumus dan Sinkronisasi RUU BUMN, Ini Poin Perubahannya

Komisi VI DPR melakukan pembahasan RUU BUMN. Terkait aturan menteri dan wakil menteri tak boleh rangkap jabatan komisaris.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi VI DPR RI resmi menyetujui laporan Tim Perumus (Timsus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-undang BUMN dalam rapat Panitia Kerja (Panja), Jumat (26/9/2025).

Persetujuan tersebut disahkan setelah Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menanyakan kepada seluruh anggota yang hadir, dan mereka menyatakan “setuju”.

Laporan disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid, yang memaparkan sejumlah poin penting perubahan:

  1. Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) – lembaga baru yang akan menjalankan tugas pemerintah dalam pengaturan BUMN.
  2. Optimalisasi peran BUMN – penambahan kewenangan bagi BUMN untuk meningkatkan kontribusi ekonomi.
  3. Deviden Saham Seri A Dwiwarna – dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
  4. Larangan rangkap jabatan – menteri dan wakil menteri tidak boleh merangkap posisi di direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.
  5. Penghapusan ketentuan bukan penyelenggara negara – anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas tidak lagi dibedakan statusnya.
  6. Pengaturan pemeriksaan BUMN oleh BPK – RUU ini menetapkan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam melakukan audit BUMN.
  7. Kesetaraan gender – diterapkan di seluruh level BUMN, mulai dari karyawan, direksi, komisaris, hingga jabatan manajerial.

Nurdin menekankan, “Demikian laporan Timsus dan Timsin kepada Ketua Panja dan seluruh Panja. Semua yang telah kita putuskan semoga bermanfaat bagi kehidupan bangsa bernegara.”

Dengan disetujuinya laporan ini, DPR membuka jalan bagi pembahasan lebih lanjut terkait RUU yang akan menjadi payung hukum bagi penguatan tata kelola dan akuntabilitas BUMN di Indonesia.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup