LHP BPK Buka Skandal Setwan: Kejari Wajib Periksa Sekwan Purwakarta

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyeret nama Sekretariat DPRD (Setwan) Purwakarta.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyeret nama Sekretariat DPRD (Setwan) Purwakarta. Temuan dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas yang mencapai ratusan juta rupiah dipandang bukan sekadar catatan administratif, melainkan indikasi nyata kerugian negara yang wajib ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Ir. Zaenal Abidin, MP., menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta tidak bisa bersembunyi di balik alasan klasik “belum ada laporan masyarakat”. Menurutnya, LHP BPK merupakan dokumen resmi negara sekaligus bukti awal yang sah untuk membuka penyelidikan tindak pidana korupsi.

“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan jelas memberi kewenangan melakukan penyidikan korupsi tanpa menunggu laporan masyarakat. LHP BPK itu sendiri sudah jadi pintu masuk. Jadi, Kejari tidak boleh berdiam diri,” tegas Zaenal, Senin (29/9/2025).

Zaenal juga membantah dalih bahwa kasus dianggap selesai karena ada pengembalian kerugian negara. Ia mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung yang berulang kali menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana korupsi.

“Unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum tetap ada. Jadi pengembalian uang itu bukan alasan. Sekwan sebagai penanggung jawab administrasi dan keuangan harus diperiksa, bersama pejabat lain yang terlibat atau membiarkan penyimpangan itu,” tegasnya.

Komunitas sipil, akademisi, hingga praktisi hukum di Purwakarta kini sepakat bahwa Sekwan adalah pihak paling bertanggung jawab. Kejari diminta segera memanggil Sekwan, membongkar pola penyimpangan, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum DPRD maupun pejabat lain.

Zaenal menyebut, jika Kejari tetap pasif, publik bisa membawa persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bahkan Kejaksaan Agung RI.

“Ini ujian integritas bagi Kejari Purwakarta. Apakah berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau memilih kompromi dengan alasan teknis?” cetusnya.

Tuntutan Komunitas Madani Purwakarta (KMP):

  1. Membuka penyelidikan resmi atas temuan LHP BPK RI di Setwan Purwakarta.
  2. Memanggil Sekwan Purwakarta sebagai pihak paling bertanggung jawab.
  3. Menelusuri aliran dana perjalanan dinas fiktif hingga tuntas.

Zaenal menutup pernyataannya dengan lantang: “Keadilan tidak bisa menunggu. Hukum tidak boleh kalah oleh kompromi.”

Reporter: Heri Juhaeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup