KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) ke keluarga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penelusuran itu termasuk menyasar istri Ridwan Kamil yang kini duduk sebagai anggota DPR RI, Atalia Praratya.
“Kalau keluarganya (Ridwan Kamil) sudah kami lakukan. Tentunya juga kami minta data-data terkait harta kekayaannya dan lain-lain,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Asep menambahkan, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memetakan aliran dana yang diduga terkait korupsi BJB periode 2021–2023. “Tentu menyangkut dengan PPATK, kami lihat cash flow-nya, keluar masuk uangnya,” ucapnya.
Namun, Asep menegaskan fokus utama KPK saat ini masih pada penelusuran aliran dana yang berkaitan langsung dengan Ridwan Kamil. “Baru nanti kami lihat apakah masih memerlukan keterangan dari keluarganya atau tidak,” katanya.
Rumah Digeledah, Motor & Mobil Disita
Sebelumnya, rumah Ridwan Kamil di Bandung digeledah penyidik KPK pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sebuah motor Royal Enfield yang kemudian dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta pada April 2025. Motor tersebut bahkan sempat diperlihatkan ke publik.
Selain motor, penyidik juga menyita mobil klasik Mercedes Benz 280 SL. Mobil yang sarat nilai sejarah itu diketahui pernah dimiliki Presiden ketiga RI B.J. Habibie. KPK menduga kendaraan tersebut dibeli Ridwan Kamil menggunakan uang hasil korupsi.
Meski begitu, KPK menyatakan mobil tersebut akan dikembalikan ke keluarga Habibie. Putra B.J. Habibie, Ilham Habibie, disebut telah menyerahkan dana pembelian mobil itu kepada KPK. Kendati demikian, Ridwan Kamil disebut belum melunasi pembelian mobil tersebut.

Kerugian Negara Rp 222 Miliar
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
- Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
- Kepala Divisi Corsec Bank BJB merangkap PPK Widi Hartoto (WH)
- Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
- Pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S)
- Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK)
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik rasuah di Bank BJB ini mencapai Rp 222 miliar.
Laporan: Tim Kabar Nasional