Gubernur Jabar Luncurkan Gerakan “Rereongan Poe Ibu”: ASN, Pelajar, dan Warga Diminta Berdonasi Seribu Rupiah Sehari

- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan unik yang mengusung semangat gotong royong khas Sunda.

BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan unik yang mengusung semangat gotong royong khas Sunda. Melalui Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tertanggal 1 Oktober 2025, Dedi mengajak seluruh lapisan masyarakat Jawa Barat untuk ikut dalam gerakan “Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu)”, yakni gerakan bersama berdonasi Rp1.000 per hari bagi masyarakat yang membutuhkan.

Gerakan ini tidak hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tetapi juga ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar, serta pelajar dan warga masyarakat umum.

Dalam surat edaran tersebut, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi menjelaskan bahwa program ini berlandaskan nilai-nilai kesetiakawanan sosial, budaya gotong royong, dan kearifan lokal seperti silih asah, silih asih, silih asuh.
Gerakan rereongan poe ibu ini diharapkan menjadi wadah donasi publik resmi untuk membantu kebutuhan masyarakat yang bersifat darurat dan mendesak, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.

“Melalui gerakan rereongan poe ibu, kami mengimbau dan mengajak tiap individu ASN, siswa sekolah, dan warga masyarakat untuk menyisihkan Rp1.000 per hari sebagai bentuk kesetiakawanan sosial dan kesukarelawanan sosial,” tulis Dedi dalam surat edarannya.

Kang Dedi menegaskan, inisiatif ini berangkat dari semangat “dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat”, dengan kontribusi kecil namun bermakna besar. Melalui sumbangan seribu rupiah per hari, diharapkan tercipta gerakan kolektif untuk memperkuat solidaritas sosial dan mendukung visi besar “Jawa Barat Istimewa”.

Ruang lingkup pelaksanaan gerakan ini mencakup seluruh satuan kerja pemerintah, lingkungan sekolah dasar hingga menengah, serta komunitas masyarakat di tingkat RT dan RW, baik di lembaga pemerintah maupun swasta.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan sosial melalui partisipasi aktif dan nilai budaya bangsa.

Dengan gerakan “Rereongan Sapoe Sarebu”, Pemprov Jabar berharap semangat gotong royong masyarakat Sunda kembali hidup dan memberi manfaat nyata bagi sesama terutama mereka yang masih kesulitan mengakses layanan pendidikan dan kesehatan.

Laporan: Tim Kabar Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *