Guru Ngaji Jadi Fokus Utama Penerima Bantuan Tahun 2026: Kabag Kesra Pastikan Penyaluran Bantuan Lebih Tepat Sasaran

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, H. Irlan Suarlan. Foto: KabarGEMPAR.com/DI

KARAWANG | KabarGEMPAR.com- Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan bahwa program bantuan bagi guru ngaji tahun 2026 akan difokuskan kepada guru ngaji tradisional yang tidak memiliki pekerjaan atau sumber penghasilan lain di luar kegiatan mengajar ngaji di masyarakat.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, Irlan Suarlan, mengatakan bahwa langkah ini diambil agar penyaluran bantuan benar-benar menyentuh kelompok yang membutuhkan secara ekonomi dan tepat sasaran.

“Harapannya, bantuan ini betul-betul untuk guru ngaji tradisional. Mereka yang tidak punya kegiatan lain, bukan guru SD, guru DTA, atau TPA, karena itu sudah ada program masing-masing,” ujar Irlan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya masih ditemukan sejumlah penerima bantuan sosial (bansos) yang mendapatkan lebih dari satu jenis bantuan, seperti guru TPQ, DTA, PAUD, hingga pengurus RT/RW.

“Sekarang jangan dobel-dobel. Misalnya sudah diusulkan sebagai guru TPQ, DTA, atau PAUD, jangan lagi masuk kategori guru ngaji tradisional. Tahun 2026 aplikasinya sudah disiapkan agar bisa disaring,” kata Irlan.

Lebih lanjut, Irlan menegaskan bahwa prinsip dasar dalam pemberian bansos adalah tidak diberikan secara terus-menerus, kecuali bagi kelompok masyarakat yang tergolong rentan sosial, termasuk guru ngaji yang tidak memiliki penghasilan tetap.

“Kalau mereka tidak punya penghasilan tetap, ya termasuk rentan sosial. Jadi tetap bisa diusulkan. Tapi kalau sudah punya pekerjaan lain, apalagi di lembaga formal, itu tidak termasuk sasaran,” ujarnya.

Irlan juga menambahkan bahwa sistem pendataan dan pengusulan bantuan tahun 2026 akan dibuat lebih transparan dan akurat. Pemerintah daerah, kata dia, ingin memastikan agar tidak ada tumpang tindih penerima dan seluruh bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.

“Intinya, bantuan guru ngaji tahun depan diarahkan kepada yang betul-betul mengabdi di masyarakat, bukan yang sudah punya penghasilan tetap dari tempat lain,” pungkasnya.

Laporan: Dedi Iskandar
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *