KMP Desak Kejari Purwakarta Buka SP3 Dugaan Korupsi Dana Desa

Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyoroti langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan korupsi Dana Desa di 11 desa.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyoroti langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan korupsi Dana Desa di 11 desa. Melalui surat resmi bernomor 0204/KMP/PWK/X/2025 yang dikirim ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejari Purwakarta, KMP secara terbuka meminta salinan SP3 tersebut.

Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP, menegaskan bahwa permintaan ini bukan bentuk intervensi terhadap lembaga hukum, melainkan bagian dari hak publik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Kami bukan penonton di luar pagar hukum. Kami pihak berkepentingan karena uang desa adalah uang rakyat. SP3 atas kasus korupsi desa bukan rahasia negara,” tegas Zaenal.

Menurut Zaenal, SP3 atas kasus dugaan korupsi tidak dapat dikategorikan sebagai dokumen tertutup, karena pengecualian informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP hanya berlaku bila pengungkapan dapat menghambat penyidikan atau membahayakan keselamatan aparat.

Zaenal menyebut, jika SP3 diterbitkan tanpa dasar yang sah dan tanpa uji publik, maka keputusan tersebut dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas hukum.

“SP3 ini berpotensi cacat hukum, serta bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila, dan UU Tipikor. Korupsi adalah kejahatan luar biasa tidak bisa dihentikan hanya karena uang negara dikembalikan,” tambahnya.

Zaenal juga menegaskan bahwa langkahnya memiliki dasar hukum kuat. Berdasarkan Putusan PTUN Bandung Nomor 154/G/2023/PTUN.BDG tertanggal 25 April 2024, KMP dinyatakan memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam perkara tata usaha negara. Dengan demikian, KMP berhak menuntut transparansi lembaga penegak hukum dan bahkan menggugat ke Komisi Informasi Jawa Barat atau PTUN Bandung jika permintaan informasi ditolak tanpa dasar yang sah.

Lawan Impunitas, Tegakkan Keadilan Sosial

Zaenal menilai penghentian perkara korupsi dengan alasan “pengembalian kerugian negara” merupakan bentuk impunitas terselubung yang mencederai prinsip keadilan sosial. Langkah ini dianggap melanggar semangat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan di depan hukum serta menodai Sila Kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Dana Desa bukan uang pribadi pejabat desa atau jaksa, melainkan hak rakyat desa untuk hidup sejahtera. Kami akan menempuh praperadilan jika SP3 ini tidak dibuka dan diuji. Purwakarta tidak boleh menjadi laboratorium pembiaran hukum. Kami tidak menggugat orang, kami menggugat kegelapan,” ujar Zaenal.

KMP berkomitmen mengawal proses permintaan informasi ini hingga tuntas. Jika Kejari Purwakarta menolak membuka dokumen SP3 tanpa alasan pengecualian yang sah, pihaknya akan menempuh jalur keberatan hukum sesuai mekanisme UU KIP.

Langkah KMP ini menjadi ujian transparansi dan integritas Kejaksaan Negeri Purwakarta. Bila Kejaksaan berani terbuka, kepercayaan publik akan meningkat; sebaliknya, jika tertutup, keraguan terhadap independensi hukum akan semakin menguat.

“Bagi kami, ini bukan perkara administratif semata, tetapi ujian apakah hukum masih berpihak pada rakyat atau justru melindungi pelaku pelanggaran hukum,” pungkas Zaenal.

Reporter: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *