Dugaan Cawe-Cawe Wabup Karawang di Proyek ULP: Askun Soroti Tender DLH Rp 799 Juta, Minta APH Bergerak
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dugaan cawe-cawe Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, dalam proses Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Karawang terus menuai sorotan publik. Isu ini menguat setelah aktivis Tatang Suryadi alias Tatang Obet menyampaikan pernyataan terbuka melalui Podcast TitikTemu yang kini ramai diperbincangkan.
Dalam perbincangan publik itu, Tatang menyinggung adanya dugaan intervensi pejabat daerah dalam sejumlah proses lelang proyek di lingkungan Pemkab Karawang. Salah satu proyek yang kini menjadi sorotan adalah tender “Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja-Taman: Pemeliharaan Taman Median Jalan Tugu Proklamasi” yang tercatat di laman resmi LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten Karawang.
Berdasarkan data LPSE yang diterima KabarGEMPAR.com, proyek dengan satuan kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang ini memiliki pagu sebesar Rp 874.575.000,00 dan HPS Rp 874.304.000,00.
Pemenang kontrak tercatat adalah MUARA BANGUN MANDIRI, beralamat di Kp. Muara Tengah No.01 RT 001/011 Desa Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan nilai kontrak Rp 799.959.000,00.
Meski belum ada bukti konkret yang menunjukkan adanya keterlibatan pejabat dalam proyek tersebut, pernyataan Tatang Obet telah memicu reaksi keras dari sejumlah pihak yang mengaku dekat dengan Wabup Maslani.
Askun: “Jangan Reaktif, Klarifikasi atau Laporkan”
Menanggapi polemik ini, praktisi hukum Asep Agustian, SH., MH., yang akrab disapa Askun menyarankan agar kedua pihak menanggapi isu ini secara dewasa.
Menurut Askun, sebagai pejabat publik, Maslani seharusnya tidak bersikap reaktif terhadap tudingan di ruang publik.
“Kalau merasa tidak bersalah, ya buat saja laporan resmi ke kepolisian. Jangan sedikit-sedikit lapor, sedikit-sedikit lapor. Lapor yang banyak aja (laporan polisi resmi),” sindirnya.

Ia juga menyoroti Tatang Obet agar tidak gegabah menyebut nama seseorang tanpa dasar kuat atau laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kritik itu boleh, tapi kalau sudah menyebut nama dan tudingan tanpa bukti hukum, bisa masuk ranah berbeda. Tapi kalau Tatang bisa pertanggungjawabkan ucapannya, ya itu patut diapresiasi,” tegas Askun.
Jangan Kaitkan dengan Pilkada
Askun juga mengingatkan agar isu ini tidak dibelokkan ke ranah politik Pilkada. Ia menilai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menunggangi isu ini untuk mencari muka (carmuk) di hadapan kekuasaan.
“Saya tidak sukanya, setiap isu pasti dikaitkan dengan politik. Padahal setahu saya, Tatang Obet itu dulu juga pendukung Aep–Maslani di Pilkada. Tapi sekarang malah jadi polemik,” ujarnya.
Minta APH Bergerak
Lebih lanjut, Askun menegaskan bahwa APH sebenarnya bisa langsung melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan resmi, apabila memang ada indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Wabup Maslani tak perlu kebakaran jenggot. Biarkan APH yang bekerja. Mari semua pihak lebih dewasa menyikapi persoalan ini,” tutupnya.
Polemik dugaan cawe-cawe di ULP Karawang ini kini menjadi pembicaraan hangat di berbagai kalangan, termasuk para aktivis dan masyarakat sipil. Publik pun menunggu langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum untuk memastikan transparansi dalam setiap proses pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Karawang.
Laporan : Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com