Konstruksi Atap SMPN 1 Batujaya Roboh, Diduga Akibat Ring Balok Rapuh, Komite Minta Pekerjaan Dihentikan
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Proyek rehabilitasi ruang kelas di SMP Negeri 1 Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan setelah konstruksi atap baja ringan dilaporkan roboh dua kali hanya dalam sepekan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/10/2025) dan Jumat (24/10/2025), setelah adanya hujan deras disertai angin kencang. Akibat insiden itu, tiga dari lima ruang kelas yang tengah dikerjakan mengalami kerusakan.
Dugaan sementara, robohnya atap dipicu struktur ring balok yang rapuh serta pemasangan baja ringan yang tidak memenuhi standar teknis.
Pelaksana lapangan proyek, Ahmad, mengaku pihaknya mengalami kerugian material cukup besar akibat dua kali robohnya konstruksi atap.
“Sekitar 80 batang baja ringan hancur karena dua kali roboh diterpa angin,” kata Ahmad kepada KabarGEMPAR.com, Sabtu (25/10/2025).

Konsultan: Arahan Teknis Tak Dijalankan
Konsultan pengawas proyek, Oji, membenarkan bahwa sejak awal pihaknya telah mengingatkan pelaksana agar memperbaiki ring balok lama sebelum pemasangan baja ringan dilakukan. Namun, arahan tersebut disebut tidak dijalankan oleh pelaksana proyek.
“Kami sudah mengingatkan agar ring balok diperkuat dulu karena kondisinya rapuh. Tapi arahan itu tidak dilaksanakan,” ujar Oji.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian pelaksana dalam mengikuti arahan teknis konsultan, yang berpotensi menyebabkan kegagalan konstruksi.
Proyek Belum Rampung, Masa Kontrak Sudah Habis
Berdasarkan informasi di papan proyek, kegiatan rehabilitasi ruang kelas SMPN 1 Batujaya memiliki nilai kontrak sebesar Rp 624.966.687,25, bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Zifam Tri Perkasa dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender. Namun hingga 21 Oktober 2025, yaitu tanggal berakhirnya masa kontrak, progres fisik bangunan baru mencapai sekitar 70–75 persen.
Sementara itu, sejumlah pekerjaan seperti perbaikan struktur dan pemasangan atap masih tertunda.
Komite Sekolah Desak Penghentian Sementara Pekerjaan
Menanggapi kondisi tersebut, Komite Sekolah SMPN 1 Batujaya, Iwan Setiawan, meminta agar pekerjaan pemasangan atap baja ringan dihentikan sementara hingga seluruh kerusakan diperbaiki.
“Kami berharap baja ringan yang rusak dan tidak layak digunakan segera diganti. Pekerjaan harus dihentikan sementara sampai ring balok diperbaiki agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan,” ujarnya.
Menurutnya, keselamatan guru dan siswa harus menjadi prioritas utama sebelum proyek dilanjutkan kembali. Ia juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas konstruksi.
Terancam Denda dan Sanksi Administratif
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pekerjaan yang belum selesai saat masa kontrak berakhir dapat dikenai denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari kalender.
Selain denda, penyedia jasa wajib memperbaiki kerusakan dengan biaya sendiri. Bila terbukti lalai atau hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, penyedia dapat dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) selama 1 hingga 2 tahun.
“Masa kontrak proyek sudah berakhir, sementara progres fisik belum selesai. Jika terbukti lalai, penyedia wajib memperbaiki kerusakan dan membayar denda. Bahkan bisa di-blacklist,” ujar pemerhati kebijakan publik kepada KabarGEMPAR.com
Menunggu Respons Dinas Pendidikan Karawang
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait insiden robohnya konstruksi atap baja ringan di SMPN 1 Batujaya.
Warga sekitar berharap pemerintah daerah segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek sekolah yang menggunakan dana publik.
“Kami khawatir kalau bangunannya dipaksakan dipakai, malah membahayakan siswa,” ujar seorang warga setempat.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com


