Akta Kelahiran Anak Luar Kawin dari Ayah WNA: Ini Syarat dan Prosedur Resminya
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memastikan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tetap berhak mendapatkan akta kelahiran. Termasuk bagi anak yang ayah biologisnya adalah warga negara asing (WNA).
Pencatatan kelahiran ini penting sebagai bentuk pengakuan negara atas status hukum anak, dan prosesnya dapat dilakukan secara gratis, selama semua persyaratan administratif terpenuhi.
Syarat Pendaftaran Akta Kelahiran Anak Luar Kawin dari Ayah WNA
Berdasarkan informasi dari berbagai situs resmi Dukcapil daerah dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi:
1. Formulir F-2.01 (formulir permohonan akta kelahiran).
2. Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit, bidan, atau kelurahan. Jika tidak tersedia, bisa diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
3. Surat pengakuan anak dari ayah biologis WNA yang diketahui atau disetujui oleh ibu kandung. Jika ibu adalah WNA, maka penetapan pengadilan diperlukan.
4. Fotokopi dokumen identitas:

- KTP-el dan KK ibu kandung.
- Paspor dan/atau izin tinggal (KITAS/KITAP) ayah WNA.
- KTP dua orang saksi.
5. Surat keterangan perkawinan secara agama (jika ada), dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan.
Catatan penting: Jika ayah WNA mengakui anak tersebut namun tidak menikah secara sah, pengakuan harus dituangkan dalam bentuk tertulis, dan tetap dapat didaftarkan dengan persetujuan ibu kandung.
Alur dan Prosedur Pelayanan
Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara langsung di kantor Dukcapil kabupaten/kota atau secara daring melalui layanan online yang disediakan masing-masing daerah.
Setelah seluruh dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap, akta kelahiran dapat diterbitkan dalam waktu 1 hari kerja.
Akta akan mencantumkan nama ibu kandung sebagai orang tua. Nama ayah biologis hanya dapat dicantumkan apabila ada pengakuan anak secara resmi, baik melalui pernyataan tertulis maupun penetapan pengadilan.
Biaya Layanan
Sesuai ketentuan pasal 79A Undang-Undang Administrasi Kependudukan:
“Setiap pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya.”
Dengan demikian, penerbitan akta kelahiran anak luar kawin,
termasuk dari ayah WNA, tidak dikenakan biaya alias gratis.
Pemerintah menjamin setiap anak, tanpa terkecuali, memiliki hak untuk dicatatkan kelahirannya. Termasuk anak luar kawin yang lahir dari hubungan dengan ayah WNA. Asalkan semua persyaratan dipenuhi, proses pencatatan dapat dilakukan tanpa kendala.
Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pencatatan kelahiran dan menghindari penggunaan calo, karena semua layanan pencatatan sipil dari Dukcapil bebas biaya dan dapat diakses oleh semua warga secara adil dan setara.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com
Sumber resmi: Dukcapil Kemendagri