Aktivis PIRA Soroti BPK dan DPRD, Kasus Penundaan DBHP Purwakarta 2016–2018
PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Aktivis Peduli Indonesia Raya (PIRA), Haetami Abdallah, meminta kasus penundaan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2016–2018 di Kabupaten Purwakarta harus segera diusut tuntas.
“Pernyataan DPRD saat ini sudah sangat terang. Mestinya BPK dan DPRD kala itu bisa menyelesaikan masalah ini ketika Dedi Mulyadi masih menjabat. Masalahnya, tiga tahun berturut-turut ada kebijakan yang salah diabaikan. Ini pembiaran, dan harus diusut tuntas,” tegas Haetami Abdallah, Jumat (29/8/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komunitas Madani Purwakarta (KMP). RDPU dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, dan dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Purwakarta, antara lain Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Inspektorat, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Dalam forum itu, Sri Puji Utami menegaskan bahwa DPRD tidak pernah memberikan persetujuan atas penundaan atau pengalihan alokasi DBHP 2016–2018. Ia menekankan bahwa tidak ada kondisi luar biasa berupa force majeure atau krisis fiskal yang bisa dijadikan alasan, dan DPRD juga tidak pernah menerima maupun menyetujui perubahan penjabaran APBD yang membatalkan alokasi DBHP ke desa.
“Dengan demikian, penundaan DBHP 2016–2018 tidak memiliki dasar hukum,” ujar Sri Puji Utami. Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan yang diambil mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi kala itu bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Haetami menegaskan, penegakan hukum harus berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali. Ia mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum tidak menindak kasus ini, padahal sudah berlangsung lama. Menurutnya, jika dugaan penyalahgunaan wewenang terbukti, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
Selain aparat hukum, Haetami juga menyoroti peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPRD yang dinilai lalai dalam pengawasan, sehingga kebijakan yang salah berlangsung selama bertahun-tahun. Menyesalkan, BPK seharusnya menilai apakah pengelolaan DBHP sesuai aturan. “Kalau pengawasan BPK berjalan efektif, pembiaran kebijakan salah selama bertahun-tahun tidak akan terjadi,” ujarnya.
Haetami juga menekankan tanggung jawab DPRD sebagai lembaga pengawas. Ia menegaskan bahwa kegagalan DPRD menjalankan fungsi pengawasannya merugikan masyarakat dan membuka peluang pelanggaran. “Jika DPRD tidak menjalankan pengawasan dengan serius, masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban,” katanya.

Ia menyatakan kesiapannya untuk bersama masyarakat Purwakarta melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke aparat penegak hukum. Ia menegaskan, kasus ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hak-hak desa yang seharusnya menerima alokasi DBHP secara sah.
Menurut Haetami, kasus ini menjadi cerminan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang efektif dalam pengelolaan anggaran daerah. Ia menekankan bahwa pembiaran kebijakan salah selama bertahun-tahun harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar hak-hak masyarakat terlindungi dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Reporter: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com