Alokasi Insentif Rp66 Miliar di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan
BEKASI, | KabarGEMPAR.com – Alokasi insentif pemungutan pajak di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi (Bapenda) menjadi perhatian publik. Pemerintah Kabupaten Bekasi diketahui menganggarkan sekitar Rp 66 miliar per tahun untuk insentif aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas menghimpun pajak daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut didistribusikan kepada sekitar 180 ASN. Jika dirata-ratakan, nilai insentif yang diterima setiap pegawai mencapai ratusan juta rupiah per tahun, di luar gaji pokok dan tunjangan resmi sebagai aparatur negara.
Berpedoman pada PP 69/2010
Kebijakan pemberian insentif ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diperkenankan memberikan insentif berdasarkan capaian kinerja pemungutan pajak, dengan batasan persentase tertentu dari realisasi penerimaan.
Selain itu, pengelolaan keuangan daerah wajib memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Desakan Keterbukaan
Aktivis Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), Bosari Setia Permana, meminta pemerintah daerah membuka secara rinci dasar penghitungan insentif tersebut, termasuk persentase alokasi terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan indikator kinerja yang digunakan.
“Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik. Jika mekanismenya sudah sesuai aturan, seharusnya tidak ada yang perlu ditutup-tutupi,” ujarnya.
Menurut dia, keterbukaan informasi akan membantu publik memahami apakah besaran anggaran tersebut sebanding dengan peningkatan penerimaan pajak daerah.
Perspektif Hukum
Dalam perspektif hukum, kebijakan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan.
Pengamat tata kelola keuangan daerah menilai, polemik yang berkembang dapat diredam apabila pemerintah daerah memaparkan secara terbuka dokumen pendukung, termasuk formula perhitungan dan capaian kinerja yang menjadi dasar pemberian insentif.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan rinci dari Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait mekanisme distribusi dan perhitungan insentif tersebut. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan klarifikasi guna memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
