Komisi II DPRD Karawang Libatkan 11 OPD, Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Ilustrasi: Komisi II DPRD Karawang mulai membahas perubahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama 11 OPD penghasil.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang mulai mengkaji perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyesuaian ketentuan retribusi daerah.

Pembahasan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil. Fokus utama pembahasan adalah meninjau ulang tarif retribusi, baik yang akan dinaikkan, diturunkan, maupun penambahan jenis retribusi baru yang belum tercantum dalam Perda Nomor 17 Tahun 2023 dan Perda Nomor 6 Tahun 2025.

Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, menegaskan pentingnya pembahasan dilakukan secara menyeluruh sejak tahap awal agar tidak terjadi revisi berulang setelah perda disahkan.

“Kalau ada dinas yang ingin menaikkan atau menurunkan tarif, atau ada retribusi yang belum masuk dalam perda sebelumnya, sekarang harus dibahas. Jangan sampai nanti berubah lagi,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Usai pembahasan di tingkat komisi rampung, dokumen perubahan Raperda akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karawang untuk ditindaklanjuti melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan pembahasan lanjutan secara lebih komprehensif.

Sebanyak 11 dinas dan instansi diundang dalam RDP tersebut, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga (Disparpora), Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta UKM (Disperindag), Bagian Hukum Setda Karawang, serta perwakilan Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) tidak kembali diundang karena sebelumnya telah mengikuti rapat bersama komisi. Adapun PRKP tercatat tidak hadir dan belum memberikan konfirmasi terkait kemungkinan adanya perubahan retribusi di dinas tersebut.

Dalam forum pembahasan, sejumlah dinas mengusulkan penambahan jenis retribusi baru yang belum terakomodasi dalam perda sebelumnya, di antaranya dari Dinas Kesehatan, DLH, dan DPKP. Selain itu, terdapat pula usulan penyesuaian tarif pada sejumlah sektor strategis seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Tempat Pelelangan Ikan (TPI), serta retribusi listrik.

Komisi II menegaskan bahwa pembahasan ini bertujuan memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar matang, adaptif terhadap kebutuhan daerah, serta tidak menimbulkan polemik di kemudian hari, khususnya yang berkaitan dengan beban masyarakat dan pelaku usaha.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Edior: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *