Ambulans Ada, Sopir Tak Ada, Pasien Meninggal: Keluarga Duka Desak Evaluasi Puskesmas Kutawaluya

Keluarga kecewa dan desak Dinas Kesehatan Karawang evaluasi Puskesmas Kutawaluya.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Keluarga almarhum warga Dusun Krajan, Desa Sampalan, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap pelayanan Puskesmas Kutawaluya. Mereka menilai petugas lalai karena tidak segera merujuk pasien dalam kondisi gawat darurat akibat ketidaksiapan sopir ambulans.

Lili, anak almarhum, menceritakan bahwa ayahnya mengalami sesak napas hebat. Ia segera membawa ayahnya ke Puskesmas Kutawaluya untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, petugas medis menyatakan bahwa kondisi pasien harus segera dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) karena Puskesmas tidak memiliki fasilitas yang memadai.

“Dokter bilang harus dirujuk. Mobil ambulans ada, tapi sopirnya tidak ada. Kami menunggu cukup lama, tapi sopir tak kunjung datang. Akhirnya kami membawa bapak menggunakan mobil pribadi. Sayangnya, bapak meninggal dalam perjalanan,” ujar Lili saat ditemui, Jumat (8/8/2025).

Kerabat almarhum, Anwar Abdullah, yang juga tokoh pemuda setempat, menyayangkan keterlambatan penanganan tersebut. Ia menilai Puskesmas seharusnya siap siaga selama 24 jam, terutama untuk menangani pasien dalam kondisi darurat.

“Ini bukan soal mendahului takdir, tapi soal ikhtiar dan tanggung jawab. Kalau saat itu ambulans bisa langsung digunakan dan dilengkapi oksigen, mungkin pasien bisa tertolong. Sayangnya, sopir tidak ada di tempat. Ini jelas kelalaian,” tegas Anwar.

Pelayanan Puskesmas Diduga Langgar Ketentuan Hukum

Peristiwa ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32, yang mewajibkan setiap fasilitas kesehatan memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien yang membutuhkan.

2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 29 huruf f, yang mewajibkan penyediaan ambulans untuk rujukan dan pelayanan darurat.

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas Pasal 20 ayat (2), yang mewajibkan Puskesmas 24 jam menyediakan tenaga, sarana, dan prasarana setiap saat, termasuk ambulans.

4. Permenkes Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan yang mewajibkan Puskesmas merujuk pasien secara cepat dan tepat dalam kondisi gawat darurat.

Berdasarkan aturan tersebut, ketidaksiapan sopir ambulans dapat dikategorikan sebagai kelalaian manajemen yang dapat membahayakan keselamatan pasien.

Keluarga Minta Dinas Kesehatan Turun Tangan

Pihak keluarga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang segera mengevaluasi kinerja Puskesmas Kutawaluya dan memanggil kepala Puskesmas untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Kami berharap Dinas Kesehatan turun langsung ke lapangan dan tidak tinggal diam. Jangan sampai kejadian ini terulang dan memakan korban lagi. Nyawa rakyat tidak boleh menjadi korban kelalaian sistem,” kata Anwar.

Sampai berita ini diterbitkan, KabarGEMPAR.com masih berupaya menghubungi Kepala Puskesmas Kutawaluya dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang untuk meminta klarifikasi.

Laporan: Dedi Junaedi | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup