Anggaran Jasa Kebersihan DLH Karawang 2025 Tembus Rp 19,5 Miliar, Transparansi Dipertanyakan
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik. Dokumen resmi Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2025 mencatat alokasi belanja jasa kebersihan dan persampahan yang menembus angka fantastis, yakni Rp 19.518.425.000.
Alokasi tersebut terbagi dalam sejumlah paket pekerjaan berbasis swakelola, dengan rincian:
• Belanja Jasa Tenaga Supir: Rp 2.246.575.000
• Belanja Jasa Pengolahan Sampah: Rp 7.300.400.000 dan Rp 1.638.000.000 (total Rp 8.938.400.000)
• Honorarium Penyuluhan/Pendampingan: Rp 414.000.000
• Belanja Jasa Tenaga Kebersihan: Rp 2.529.450.000
• Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum: Rp 5.804.000.000
Dengan nilai tersebut, anggaran jasa kebersihan menjadi salah satu porsi terbesar yang dikelola DLH Karawang pada tahun anggaran 2025.

Skema Swakelola dan Regulasi
Seluruh paket pekerjaan tercatat menggunakan Swakelola Tipe I, yakni direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi langsung oleh perangkat daerah. Skema ini berlandaskan pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Aturan tersebut mewajibkan setiap pekerjaan yang bersumber dari APBD dicatat dalam RUP, diumumkan secara terbuka, serta dipertanggungjawabkan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, deskripsi kegiatan dalam dokumen DLH dinilai kurang jelas dan terkesan normatif.
Sorotan Publik
Pemerhati kebijakan publik, Jiji Makriji, mempertanyakan kesesuaian anggaran besar dengan kondisi kebersihan di lapangan.
“Anggaran besar, tapi sampah masih berserakan di mana-mana. Penanganannya asal-asalan, tidak jelas,” ujarnya kepada KabarGEMPAR.com, Minggu (24/8/2025).
Ia menegaskan perlunya pengawasan ketat, mengingat potensi penyalahgunaan sangat terbuka bila capaian program tidak sesuai dengan alokasi dana.
“Anggaran sebesar itu seharusnya berdampak nyata pada kebersihan kota, bukan hanya angka serapan di atas kertas,” tambahnya.
Potensi Persoalan
Sejumlah pihak juga menyoroti adanya potensi tumpang tindih program antara paket jasa tenaga kebersihan dan jasa pengolahan sampah. Tanpa perencanaan matang, hal ini rawan menimbulkan redundansi anggaran serta inefisiensi program.
Selain itu, dalam dokumen disebutkan detail jumlah tenaga kerja per hari/bulan yang dilibatkan. Apabila realisasi di lapangan tidak sesuai dengan volume kerja, hal ini dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian negara jika terdapat indikasi mark-up.
Menanti Transparansi DLH
Publik kini menunggu langkah DLH Karawang dalam memberikan penjelasan transparan terkait pengelolaan anggaran jumbo tersebut. Pasalnya, persoalan kebersihan dan sampah masih menjadi isu klasik yang belum terpecahkan di Karawang.
KabarGEMPAR.com akan terus mengawal penggunaan dana publik ini agar benar-benar sesuai aturan dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com