Anggota BPD Pantai Sederhana Dipanggil Polisi Usai Unggah Kritik Soal Dana Desa di WhatsApp
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Kepolisian Sektor Muaragembong memanggil seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pantai Sederhana, Mulyadi, untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pemanggilan ini dipicu oleh unggahan status WhatsApp pribadi miliknya yang menyinggung penggunaan dana desa oleh kepala desa setempat.
Dalam status yang diunggah pada Sabtu, 14 Juni 2025, Mulyadi menulis: “lurah Harun Sakti dana desa kuat di gares ora ada pembangunanya pisan”. Unggahan tersebut menyebar cepat di kalangan warga dan diduga menyulut laporan dari Kepala Desa Pantai Sederhana ke pihak kepolisian.
Merujuk surat undangan klarifikasi dari Polsek Muaragembong dengan nomor: B/UK-1/RES.2.5/VI/2025/Sek.Mg, penyelidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Mulyadi memenuhi undangan tersebut pada Senin, 16 Juni 2025, pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Muaragembong. Ia mengaku unggahan tersebut merupakan bentuk keprihatinannya terhadap jalannya pemerintahan desa.
“Sebagai anggota BPD, saya merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses penyerapan anggaran desa. Padahal kami memiliki fungsi pengawasan,” ujar Mulyadi usai pemeriksaan.
Ia menilai bahwa ketertutupan informasi dalam pengelolaan anggaran desa berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Kalau tidak ada transparansi, bagaimana masyarakat bisa tahu ke mana anggaran itu digunakan?” katanya.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara ini, pihak kepolisian menyatakan belum menerima arahan lebih lanjut. “Sampai saat ini kami belum dapat perintah lebih lanjut,” ujar seorang penyidik di Unit Reskrim Polsek Muaragembong.
Kasus ini menambah daftar sengketa hukum terkait kritik publik terhadap pejabat desa di media sosial. Hal ini juga memunculkan kembali perdebatan soal batas antara kebebasan berpendapat dan pelanggaran hukum di era digital.

Reporter: Tim Kabar Bekasi | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com