APBD DKI 2026 Diusulkan Rp94,85 Triliun, DPRD Dorong Efisiensi dan Realisasi Janji Kampanye

DPRD DKI dan TAPD mulai bahas KUA-PPAS APBD 2026 senilai Rp94,85 triliun. Ima Mahdiah minta belanja barang dan jasa lebih efisien agar dana bisa dialihkan untuk kebutuhan mendesak warga seperti penanganan banjir dan kemacetan.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai menyusun Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026.

TAPD DKI Jakarta mengusulkan total anggaran sebesar Rp94,85 triliun, atau naik Rp2,98 triliun dari angka Perubahan APBD 2025 yang sebelumnya sebesar Rp91,86 triliun.

Dalam usulan tersebut, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp85,27 triliun, Belanja Daerah Rp87,29 triliun, Penerimaan Pembiayaan Rp9,57 triliun, dan Pengeluaran Pembiayaan Rp7,55 triliun.

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menegaskan pentingnya efisiensi dalam belanja barang dan jasa. Ia mendorong agar Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) untuk menekan harga satuan agar tidak melebihi harga pasar.

“Belanja bisa hemat 20–30 persen. Uangnya bisa dialihkan untuk modal usaha masyarakat, membuka lapangan kerja, dan menyelesaikan masalah mendasar seperti kemacetan dan banjir,” ujar Ima di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (5/8).

Ima juga menekankan bahwa program yang akan dianggarkan harus benar-benar prioritas dan relevan dengan kebutuhan warga.

“Jangan buat program yang tidak urgent. Termasuk janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur juga harus direalisasikan ke masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, menjelaskan postur rancangan APBD 2026 tetap memperhatikan komposisi mandatory spending sesuai aturan perundang-undangan.

“Belanja pendidikan kita capai 24,63 persen dari total belanja, kesehatan 18,94 persen, dan infrastruktur 40,23 persen. Semua melebihi batas minimal yang ditentukan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Michael.

Penyusunan KUA-PPAS akan terus didalami bersama komisi-komisi DPRD, sebelum nantinya difinalisasi dalam pembahasan Badan Anggaran.

Laporan: Tim Kabar Jakarta | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup