APH Telusuri Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Pencemaran Lingkungan

Ilustrasi.

KMP Mendesak Pertanggungjawaban Dirut PT SunFu Indonesia

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Purwakarta tengah menangani laporan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) terkait dugaan pemalsuan dokumen perusahaan, manipulasi pengelolaan limbah, serta indikasi pencemaran lingkungan yang diduga melibatkan PT SunFu Indonesia. Penanganan perkara telah masuk tahap penyidikan.

Pemeriksaan Saksi Pelapor Telah Dilakukan

Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor pada 10 November 2025. Keterangan tersebut memperkuat laporan mengenai dugaan pemalsuan dokumen otentik perusahaan, manipulasi pencatatan limbah, dan potensi pencemaran lingkungan.

Tipidter Periksa Tiga Karyawan PT SunFu

Pada 1 Desember 2025, penyidik Unit Tipidter Polres Purwakarta memeriksa tiga karyawan PT SunFu berinisial T, D, dan K. Pemeriksaan berikutnya dijadwalkan menyasar Penanggung Jawab Teknis (PJT) perusahaan untuk mendalami lebih jauh dugaan pelanggaran operasional.

KMP Desak Dirut PT SunFu Dimintai Pertanggungjawaban

KMP menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada level teknis. Menurut KMP, Direktur Utama PT SunFu Indonesia sebagai penanggung jawab tertinggi harus dimintai pertanggungjawaban hukum apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti.

KMP menegaskan dugaan pemalsuan dokumen serta ketidaksesuaian pengelolaan limbah merupakan bentuk kejahatan korporasi yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Tidak ada ruang bagi kejahatan lingkungan. Kami meminta Unit Tipidter Polres Purwakarta memproses perkara ini hingga tuntas dan menjangkau aktor intelektualnya. Dirut PT SunFu wajib bertanggung jawab,” tegas Zaenal Abidin.

KMP Akan Mengawal Proses hingga Putusan Final

KMP menyatakan komitmennya untuk terus mengikuti perkembangan penyidikan di Unit Tipidter Polres Purwakarta, termasuk memastikan:

1. Seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa,

2. Kerusakan lingkungan ditangani sesuai ketentuan,

3. Hak-hak masyarakat terdampak dipulihkan.

Catatan Redaksi:
PT SunFu Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Hak jawab perusahaan terbuka luas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Reporter: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *