Aturan Baru! Nama di Dokumen Kependudukan Kini Wajib Minimal Dua Kata

Ilustrasi KabarGEMPAR.com

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan baru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, yang resmi diundangkan pada 21 April 2022.

Dalam regulasi tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya penataan nama sebagai bagian dari identitas resmi penduduk agar lebih tertib dan mendukung pelayanan publik.

Nama Wajib Dua Kata dan Maksimal 60 Karakter

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2), pencatatan nama kini wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Mudah dibaca,
  • Tidak bermakna negatif,
  • Tidak multitafsir,
  • Terdiri dari minimal dua kata, dan
  • Maksimal 60 karakter termasuk spasi.

Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak diperkenankan mencatatkan atau menerbitkan dokumen kependudukan terkait.

Larangan Penggunaan Angka dan Singkatan

Dalam Pasal 5, aturan juga melarang penggunaan angka, tanda baca, dan singkatan dalam pencatatan nama. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan boleh dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik, namun tidak boleh dicantumkan dalam akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran atau akta nikah.

Nama Marga dan Gelar Bisa Dicantumkan

Kemendagri juga memperbolehkan pencantuman nama marga, famili, atau nama lain sesuai budaya dan tradisi masyarakat. Gelar keagamaan atau pendidikan juga dapat dicantumkan sepanjang sesuai tata cara penulisan yang diatur.

Upaya Perlindungan Anak Sejak Dini

Permendagri ini juga mewajibkan petugas di Disdukcapil, baik di tingkat kabupaten/kota maupun perwakilan RI di luar negeri, memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat. Tujuannya untuk memastikan pemberian nama anak sesuai norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap anak sejak dini.

Sanksi Bagi Pelanggar

Jika pejabat Disdukcapil melanggar aturan ini, mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil.

Aturan Berlaku Sejak April 2022

Meskipun diundangkan pada 21 April 2022, aturan ini tidak berlaku surut. Artinya, dokumen kependudukan yang sudah ada sebelum tanggal tersebut tetap sah dan tidak perlu diubah kecuali terjadi pembetulan atau perubahan nama yang disahkan pengadilan.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Sumber: Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup