Bangunan Usaha di Lahan Sawah Sindangsari Disorot, Diduga Langgar LP2B dan Kawasan LSD
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Sebuah bangunan permanen yang diduga digunakan sebagai tempat usaha terlihat berdiri di tengah areal persawahan di Desa Sindangsari, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Keberadaan bangunan tersebut menuai
sorotan masyarakat karena diduga melanggar ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Wilayah Kecamatan Kutawaluya diketahui memiliki luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 4.477,8 hektar sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 91 Tahun 2022. Peraturan tersebut secara tegas melarang adanya alih fungsi lahan LP2B kecuali untuk kepentingan umum, proyek strategis nasional, atau dalam kondisi darurat seperti bencana.
“Keberadaan bangunan tersebut dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk terhadap perlindungan lahan sawah. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin akan mendorong alih fungsi lahan secara liar,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat, Kamis (30/5/2025).
Lebih jauh, berdasarkan dokumen resmi yang menjadi lampiran Perbup 91/2022, diketahui bahwa penyusunan kawasan LP2B di Karawang juga merujuk pada Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN tahun 2021. Ini menandakan bahwa sawah-sawah di Kutawaluya, termasuk Desa Sindangsari, kemungkinan besar juga merupakan bagian dari kawasan LSD, yaitu sawah yang secara nasional telah ditetapkan untuk tidak dialihfungsikan dalam bentuk apapun.
“Jika terbukti berdiri di atas lahan LSD, bangunan tersebut bisa dikenai sanksi administratif, bahkan pembongkaran karena bertentangan dengan ketentuan nasional,” tegas sumber dari lingkungan pemerintahan daerah.
Perlu diketahui, lahan yang masuk dalam LSD tidak hanya dilindungi oleh peraturan daerah, namun juga berada dalam pengawasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta bagian dari kebijakan nasional ketahanan pangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sindangsari belum memberikan keterangan resmi terkait izin pendirian bangunan tersebut. Demikian pula pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang serta Kantor Pertanahan (BPN) belum dapat dikonfirmasi.

Masyarakat sendiri, sesuai Pasal 44 Perbup 91 Tahun 2022, memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana perlindungan LP2B dan dapat menuntut penghentian kegiatan tersebut.
KabarGEMPAR.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas kebijakan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Karawang.
Reporter: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaktur Kabargempar.com