Banprov Rp98 Juta di Desa Kutaampel Disorot: Pelaksanaan Proyek Jalan Molor, TPKD Dinilai Tak Berfungsi
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pembangunan jalan lingkungan di Dusun Gamprit RT 17/05, Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan publik. Pasalnya, meski dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat sebesar Rp98 juta telah dicairkan sekitar satu bulan lalu, pelaksanaan fisik proyek justru molor, terkesan lamban, bahkan sempat terhenti tanpa kejelasan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kutaampel kepada KabarGEMPAR.com, Minggu (28/12/2025). Proyek jalan dengan spesifikasi panjang 218 meter, lebar 2 meter, dan ketebalan 12 sentimeter itu dinilai minim pengawasan sejak awal pencairan anggaran.
“Sebelumnya kami sudah melayangkan surat teguran kepada kepala desa karena pekerjaan belum juga dimulai, padahal dana Banprov sudah cair lebih dari sebulan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait pengelolaan anggaran desa,” ujar anggota BPD tersebut.
Hasil pantauan KabarGEMPAR.com di lokasi menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya penggunaan plastik sebagai alas pengecoran beton, yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis pekerjaan. Praktik ini dikhawatirkan dapat mengurangi daya dukung beton, menurunkan mutu konstruksi, serta berdampak pada umur jalan.
Tak hanya itu, proyek tersebut diketahui diborongkan kepada pihak ketiga. Padahal, sesuai mekanisme pengelolaan kegiatan desa, pelaksanaan seharusnya dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD). Namun di lapangan, keberadaan dan fungsi TPKD nyaris tidak terlihat.
“Pekerjaan ini diborongkan kepada pihak ketiga yang sudah menjadi langganan setiap tahun. Sementara TPKD hanya ada di atas kertas, tidak melaksanakan pekerjaan dan tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya,” ungkap anggota BPD.
Kondisi di lapangan semakin memprihatinkan karena hingga berita ini diturunkan, aktivitas pekerjaan dilaporkan kembali terhenti dan tidak terlihat adanya pelaksana di lokasi proyek. Situasi ini menambah daftar persoalan dalam tata kelola pembangunan desa yang bersumber dari dana publik.
Secara regulasi, praktik tersebut beririsan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 juga mewajibkan setiap kegiatan pembangunan desa dilaksanakan sesuai perencanaan, RAB, dan spesifikasi teknis dengan pengawasan yang efektif.
Pemborongan pekerjaan dan dugaan pelanggaran teknis juga berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Apabila terbukti menimbulkan kerugian negara, tidak tertutup kemungkinan aparat desa maupun pihak pelaksana dapat dijerat sanksi hukum, baik administratif maupun pidana.
KabarGEMPAR.com menilai, lambannya pelaksanaan proyek, dugaan penyimpangan teknis, serta tidak berfungsinya TPKD menjadi sinyal kuat perlunya pengawasan lebih ketat dari pemerintah daerah dan aparat pengawas. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar pembangunan desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan justru menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.
Reporter: Iyan Warsian
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
