Belanja Honor Membengkak, Dana BOS SMPN 1 Pondoksalam Disorot
PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan serius. Data resmi pemerintah yang terintegrasi dalam aplikasi JAGA KPK menunjukkan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025, khususnya pada pos belanja honor guru dan tenaga kependidikan.
Berdasarkan data penyaluran dan realisasi anggaran, sekolah tersebut tercatat menerima Dana BOS Reguler 2025 sebesar Rp 273.030.000 per tahap untuk 479 siswa penerima. Namun, dari dua kali pencairan dana, muncul sejumlah kejanggalan administratif serta dominasi belanja honor yang dinilai melampaui ketentuan nasional.
Belanja Honor Capai Puluhan Persen
Pada pencairan tahap pertama, 21 Januari 2025, SMPN 1 Pondoksalam merealisasikan Dana BOS sebesar Rp 270.102.510. Dari jumlah tersebut, Rp 108.630.000 atau sekitar 40 persen dialokasikan untuk pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN.
Sementara pada pencairan tahap kedua, 8 Agustus 2025, belanja honor kembali tercatat sebesar Rp 79.110.000, atau sekitar 28 persen dari total realisasi tahap tersebut.
Persentase ini jelas melampaui batas maksimal penggunaan Dana BOS untuk honor sebagaimana diatur dalam SK Mendikdasmenristek Nomor 8 Tahun 2025, yang membatasi belanja honor maksimal 20 persen. Dengan demikian, baik realisasi 28 persen, 34 persen, maupun 40 persen tetap berada di luar ketentuan yang diizinkan.
Klarifikasi Bendahara Tak Sejalan Data
Saat KabarGEMPAR.com melakukan kunjungan langsung ke sekolah untuk konfirmasi, kepala sekolah tidak berada di tempat. Penjelasan disampaikan oleh Bendahara BOS, Pranoto, yang mengakui penggunaan dana BOS untuk honor sebesar 25 persen dan menyebut kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan.
Namun, pernyataan tersebut tidak sejalan dengan data realisasi yang tercatat dalam sistem pemerintah dan aplikasi JAGA KPK, yang menunjukkan persentase belanja honor lebih tinggi. Selain itu, persetujuan pejabat daerah dinilai tidak dapat mengesampingkan aturan menteri yang berlaku secara nasional.
Realisasi Tahap II Melebihi Dana Diterima
Kejanggalan lain terungkap pada pencairan tahap kedua. Sekolah tercatat merealisasikan anggaran sebesar Rp 275.956.936, sementara Dana BOS yang diterima hanya Rp 273.030.000. Terdapat selisih sekitar Rp 2,9 juta yang hingga kini belum dijelaskan sumber pendanaannya.
Dalam tata kelola keuangan negara, realisasi anggaran yang melebihi pagu tidak dibenarkan, kecuali berasal dari saldo tahap sebelumnya yang tercatat dan dilaporkan secara resmi dalam sistem ARKAS BOS. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan terbuka dari pihak sekolah terkait selisih tersebut.
Pos Strategis Nihil Anggaran
Selain dominasi belanja honor, data juga menunjukkan sejumlah pos kegiatan strategis bernilai nol, di antaranya:
- Penyelenggaraan praktik kerja lapangan atau kegiatan sejenis
- Sertifikasi dan uji kompetensi
Meski secara normatif tidak otomatis melanggar, nihilnya alokasi pada pos tersebut memunculkan pertanyaan terkait perencanaan dan penetapan skala prioritas penggunaan Dana BOS.
KMP: Bukan Sekadar Kesalahan Administratif
Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, menilai persoalan ini tidak bisa disederhanakan sebagai kesalahan teknis.
“Ini bukan soal selisih hitungan. Kalau penggunaan Dana BOS sudah menabrak aturan menteri, itu pelanggaran nyata. Persetujuan kepala dinas tidak bisa dijadikan tameng untuk melanggar hukum,” tegas Zaenal kepada KabarGEMPAR.com.
Ia juga menyoroti ketidakhadiran kepala sekolah saat upaya klarifikasi.
“Kepala sekolah adalah penanggung jawab utama Dana BOS. Ketika publik bertanya lalu yang bersangkutan tidak bisa ditemui, kecurigaan publik wajar muncul. Dana BOS itu uang rakyat,” ujarnya.
Zaenal menegaskan, apabila temuan ini terbukti melalui audit resmi, maka kelebihan penggunaan dana wajib dikembalikan dan pihak terkait harus menerima sanksi tegas.
“Negara tidak boleh kalah. Jika ada pembiaran atau unsur kesengajaan, Inspektorat dan aparat penegak hukum harus turun tangan. Jangan sampai pelanggaran dana pendidikan dianggap hal biasa,” katanya.
Desakan Audit Menyeluruh
KMP secara terbuka mendesak Inspektorat Daerah, APIP, dan kementerian terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SMPN 1 Pondok Salam. Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bila dibiarkan tanpa penindakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta belum memberikan klarifikasi resmi. KabarGEMPAR.com akan terus menelusuri dan membuka setiap fakta demi memastikan dana pendidikan dikelola sesuai aturan dan kepentingan publik.
Laporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
