Beredar Pupuk Organik Cair Tak Terdaftar, Dinas Pertanian Karawang Turun Tangan
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Peredaran pupuk organik cair merek AKTAN di beberapa titik di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Setelah laporan masyarakat menyebutkan adanya penjualan pupuk tak terdaftar di salah satu kios saprotan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Karawang bergerak cepat melakukan pengecekan lapangan, Kamis (13/11/2025).
Tim Pembina Kabupaten yang dipimpin Resmiati turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi laporan tersebut.
“Saya mengecek langsung keberadaan produk dan meminta keterangan pemilik kios terkait harga serta asal pasokan,” ujar Resmiati, kepada wartawan saat diwawancarai.
Pemilik kios menjelaskan bahwa pupuk AKTAN ditawarkan oleh seseorang beberapa tahun lalu dengan harga distribusi sekitar Rp55.000 per botol. Namun, berdasarkan keterangan masyarakat, kios diduga menjual produk itu hingga Rp90.000 per botol, jauh lebih tinggi dari harga masuk.
Menurut Resmiati, pupuk AKTAN belum terdaftar di Kementerian Pertanian sehingga tidak boleh diedarkan secara komersial. Kondisi fisik barang pun dinilai tidak layak karena kemasan tampak rusak dan tutup botol menguning.
“Produk seperti ini tidak boleh dipasarkan. Selain merugikan petani, peredaran barang tanpa registrasi dapat memicu persoalan hukum dan mengganggu stabilitas pasar pupuk,” tegasnya.
Temuan Serupa di Kecamatan Telagasari
Sebelumnya, temuan pupuk AKTAN juga pernah terjadi di Kecamatan Telagasari. Dalam investigasi KabarGEMPAR.com, tumpukan kardus berisi botol pupuk AKTAN ditemukan dalam kondisi siap edar. Namun pemilik mengaku bahwa produk tersebut bukan untuk dijual ke publik, melainkan untuk “keperluan kalangan sendiri”.
Terkait legalitas, pemilik mengklaim perizinan pupuk AKTAN sedang dalam proses registrasi di Kementerian Pertanian. Namun hingga kini, produk tersebut belum tercatat sebagai pupuk resmi yang boleh dipasarkan di Indonesia.
Temuan berulang ini membuat pengawasan Dinas Pertanian semakin serius, terutama karena peredaran pupuk tanpa legalitas dapat merugikan petani, menurunkan produktivitas tanaman, serta mengancam keamanan usaha kios saprotan.
Pengambilan Sampel dan Laporan Resmi
DPKP Karawang telah mengambil sampel pupuk AKTAN untuk pemeriksaan lanjutan. Dinas juga menyatakan akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Kementerian Pertanian.
“Ini langkah untuk menjaga kepastian usaha dan melindungi petani. Kami mengingatkan semua kios agar hanya menjual produk saprotan yang telah memiliki registrasi resmi,” kata Resmiati.
Peringatan untuk Pelaku Usaha dan Investor Agribisnis
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha, distributor, dan investor di sektor agribisnis tentang pentingnya tata kelola bisnis yang baik, terutama dalam aspek:
- Seleksi dan verifikasi mitra distribusi
- Kepatuhan terhadap regulasi dan registrasi produk
- Audit mutu barang masuk
- Manajemen risiko hukum dan reputasi perusahaan
DPKP Karawang menegaskan bahwa pengawasan peredaran pupuk akan semakin diperketat untuk memastikan ekosistem bisnis pertanian tetap sehat, aman, dan menguntungkan bagi petani maupun investor.
Laporan: Tim Kabar Karawang
