BGN Batasi Satu Yayasan MBG Maksimal Kelola 10 Dapur per Provinsi
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa satu yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibatasi untuk mengelola maksimal 10 dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam satu provinsi. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga profesionalitas dan efektivitas penyelenggaraan layanan gizi.
Dadan menyampaikan aturan tersebut sebagai respons atas temuan adanya yayasan yang mengoperasikan puluhan dapur dalam satu wilayah. Menurut dia, pembatasan diperlukan agar pengawasan dan standar pelayanan tetap terjaga.
“BGN telah menetapkan satu yayasan hanya boleh mengelola 10 dapur untuk provinsi yang sama. Jika pindah provinsi hanya lima dapur, kecuali yayasan yang berafiliasi dengan institusi. Itu sudah kita batasi,” kata Dadan, Senin (17/11/2025) malam.
Seleksi Mitra Lewat Portal Resmi
Ia menjelaskan bahwa pendaftaran mitra dilakukan melalui portal resmi mitra.bgn.go.id. Proses seleksi sepenuhnya berdasarkan kelengkapan administrasi dan kesanggupan yayasan memenuhi ketentuan teknis.
“BGN tidak pernah tahu siapa yang mendaftar karena dasarnya profesionalisme. Yang membangun SPPG adalah pahlawan merah putih,” ujarnya.
Saat ini terdapat 15.267 SPPG yang dibangun melalui kemitraan antara masyarakat dan BGN, bukan semata mengandalkan anggaran pemerintah.
Peluncuran Kanal Aduan SAGI 127
Selain penegasan batas pengelolaan dapur, BGN juga meluncurkan kanal pengaduan Sahabat Sentra Aduan Gizi Interaktif (SAGI) 127. Kanal ini beroperasi 24 jam untuk menampung laporan masyarakat terkait penyimpangan atau penyalahgunaan fasilitas SPPG.
Operator SAGI 127 merupakan pegawai BGN yang telah memperoleh pelatihan dan dibekali pengetahuan mengenai perkembangan isu serta petunjuk teknis MBG di seluruh Indonesia.
“Mereka harus memahami seluruh wawancara dan petunjuk teknis yang sudah saya keluarkan, termasuk kontak kepala SPPG di tiap daerah,” kata Dadan.
Laporan: Tim Kabar Nasional
