Biaya Urus Sertifikat Tanah Elektronik Resmi Rp50 Ribu, Ini Syarat dan Prosesnya

Sertifikat tanah berbasis kertas segera ditinggalkan. Mulai sekarang, masyarakat bisa ganti ke elektronik hanya Rp50 ribu di Kantor Pertanahan.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat kini bisa mengurus sertifikat tanah elektronik (e-sertifikat) dengan biaya resmi sebesar Rp50.000 per bidang tanah.

Penggantian sertifikat tanah analog ke digital ini tercatat sebagai layanan pertanahan “penggantian sertifikat karena blanko lama” sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan ATR/BPN.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, sistem pertanahan berbasis elektronik aman dari ancaman kebocoran data maupun serangan siber.

“Semua sistem sudah ada firewall system-nya. Termasuk terhadap cyber attack, sudah pasti ada,” kata Nusron.

Cara Mengecek Biaya dan Syarat

Masyarakat dapat mengecek besaran biaya maupun syarat pengurusan e-sertifikat melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku. Untuk mengajukan permohonan, pemohon wajib menyiapkan dokumen, antara lain:

• Formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai

• Fotokopi KTP dan KK yang dicocokkan dengan aslinya

• Surat kuasa bila dikuasakan

• Akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi badan hukum)

• Sertifikat tanah lama (asli)

• Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik

Sertifikat analog lama wajib diserahkan ke Kantor Pertanahan (Kantah) agar tidak terjadi sertifikat ganda.

Lama Proses

Berdasarkan informasi resmi, lama penyelesaian penggantian sertifikat tanah ke elektronik memakan waktu sekitar 19 hari kerja sejak seluruh berkas dinyatakan lengkap oleh petugas Kantah. Setelah itu, pemohon bisa mengambil e-sertifikat yang telah terbit.

Dengan digitalisasi ini, pemerintah berharap layanan pertanahan semakin transparan, mudah, dan bebas dari praktik percaloan.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup