BPJS Kesehatan Tak Tanggung 21 Jenis Penyakit Ini, Termasuk Kosmetik dan Impotensi

Pelayanan BPJS

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menetapkan 21 jenis layanan dan penyakit yang tidak dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Keputusan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Andi Rahmat, menjelaskan bahwa layanan yang tidak ditanggung ini berkaitan dengan tindakan yang tidak berkaitan langsung dengan aspek kuratif atau rehabilitatif medis. “Tujuannya untuk menjaga prinsip gotong royong dan efisiensi pembiayaan dalam sistem JKN,” ujar Andi, Jumat, 14 Juni 2025.

Berikut daftar 21 jenis layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur

2. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

3. Pelayanan yang bersifat kosmetik, seperti operasi plastik tanpa indikasi medis

4. General check-up

5. Pengobatan untuk infertilitas (ketidaksuburan)

6. Pengobatan untuk gangguan ereksi (impotensi)

7. Pengobatan alternatif dan komplementer yang belum terbukti secara ilmiah

8. Alat kontrasepsi dan pelayanannya

9. Perawatan untuk kecanduan narkoba dan alkohol

10. Cedera akibat tindakan kriminal, kekerasan, atau kejadian yang disengaja

11. Cedera akibat bencana atau kejadian luar biasa yang dijamin program pemerintah

12. Pelayanan kesehatan di luar negeri

13. Pengobatan untuk penyakit akibat pekerjaan (jaminannya melalui BPJS Ketenagakerjaan)

14. Pelayanan kesehatan dalam rangka pengabdian masyarakat

15. Pelayanan kesehatan pada saat bencana (ditanggung oleh pemerintah)

16. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain, seperti program kesehatan lansia

17. Pelayanan nonmedis, seperti akomodasi, transportasi, dan makanan

18. Pelayanan kesehatan yang bersifat eksperimen

19. Pelayanan kesehatan untuk penderita penyakit dengan prosedur di luar standar medis

20. Pelayanan karena kecelakaan kerja (masuk cakupan BPJS Ketenagakerjaan)

21. Pelayanan lainnya yang tidak terkait langsung dengan upaya peningkatan kesehatan masyarakat

BPJS Kesehatan menegaskan, masyarakat tetap berhak mendapatkan pelayanan medis yang esensial, terutama untuk penyakit kronis dan layanan kuratif yang sesuai prosedur. Namun, layanan di luar kebutuhan medis atau yang sudah dijamin program lain, tidak menjadi tanggungan.

Kementerian Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban dalam program JKN agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan.

Reporter: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup