Bupati Ajukan Perubahan Hari Jadi Majalengka, Akhiri Polemik Puluhan Tahun
MAJALENGKA | KabarGEMPAR.com – Polemik penetapan Hari Jadi Majalengka akhirnya sampai pada babak baru. Bupati Majalengka, Eman Suherman, resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Hari Jadi Majalengka untuk dibahas bersama DPRD, Rabu (13/8/2025).
Selama ini, tanggal 7 Juni yang ditetapkan sebagai Hari Jadi Majalengka melalui Perda Nomor 05/OP.013.1/PD/1982 kerap dipertanyakan pegiat sejarah. Alasannya, penetapan tersebut dianggap hanya bersandar pada mitos Nyi Rambut Kasih yang diyakini sebagai ratu Majalengka, bukan pada fakta sejarah yang kuat.
Bupati Eman menegaskan, perubahan Hari Jadi ini merupakan langkah strategis untuk meluruskan sejarah sekaligus menyudahi polemik tahunan. “Penetapan sebelumnya tidak memiliki dasar historis dan legal formal yang kuat. Proses ini adalah perbaikan sejarah berdasarkan kajian ilmiah yang sudah dilakukan melalui seminar dan uji publik pada 7 Mei 2025,” jelasnya.
Menurut kajian, penyebutan Kabupaten Majalengka secara resmi baru muncul dalam Staatsblad Nomor 7 Tahun 1840 Besluit Nomor 2 tanggal 11 Februari 1840. Sementara itu, nama Madjalengka sendiri justru lahir dari gagasan pribumi, Bupati R.A.A. Kertadiningrat, bukan ciptaan pemerintah kolonial Belanda.
“Hal ini membuktikan bahwa identitas Majalengka berasal dari pemikiran lokal, dan itu menjadi kebanggaan bagi masyarakat,” ujar Eman.
Ia menambahkan, perubahan Hari Jadi ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam perjalanan Majalengka, bukan sekadar soal peringatan seremonial, tetapi juga sebagai momentum memperkuat arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap tahun menjelang perayaan Hari Jadi selalu muncul perdebatan. Dengan adanya perubahan ini, polemik itu bisa kita akhiri,” tandas Bupati.
Reporter: Iin Susanti
