Bupati Karawang Tegaskan Sanksi Bagi Perusahaan yang Abaikan Tenaga Kerja Lokal

Ilustrasi Bupati Aep Syaepuloh saat diwawancarai terkait polemik ketenagakerjaan  (foto tangkapan layar TikTok)

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban dalam menyerap tenaga kerja lokal. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi penanam modal yang mengabaikan hak-hak pekerja asli daerah.

“Jika ada perusahaan yang main-main dalam penerimaan tenaga kerja lokal, maka akan kami ambil tindakan tegas sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Aep Syaepuloh dalam keterangannya kepada wartawan.

Pernyataan tegas tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, yang menjadi landasan hukum utama dalam pengelolaan investasi dan perlindungan masyarakat Karawang di tengah laju pertumbuhan ekonomi.

Tenaga Kerja Lokal Jadi Prioritas

Salah satu fokus utama Perda ini adalah ketentuan mengenai kewajiban penanam modal untuk mengutamakan pekerja lokal, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (1). Di dalamnya disebutkan bahwa setiap penanam modal yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Karawang wajib memprioritaskan perekrutan tenaga kerja dari warga Karawang.

Selain itu, perusahaan diwajibkan meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal melalui pelatihan dan pemagangan. Sementara bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, Perda mewajibkan adanya pelatihan dan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia.

Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka akan dikenai sanksi administratif, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (5). Jenis sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

Peringatan tertulis,

Pembatasan kegiatan usaha,

Pembekuan kegiatan dan/atau fasilitas penanaman modal,

Hingga pencabutan izin usaha atau fasilitas penanaman modal.

Jaminan Hak Tenaga Kerja: Upah, Perlindungan, dan Keselamatan

Perda ini juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan penanam modal wajib memenuhi hak dasar tenaga kerja. Dalam Pasal 22 ayat (1) disebutkan bahwa perusahaan harus memberikan perlindungan, pengupahan, dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.

Adapun dalam Pasal 22 ayat (3) ditegaskan:

“Perusahaan Penanaman Modal yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen untuk tidak hanya mendatangkan investasi, tetapi juga memastikan bahwa investasi tersebut tidak menindas atau mengabaikan hak-hak pekerja lokal.

Peran Serta Masyarakat Diperkuat

Menariknya, Perda ini juga mengatur secara khusus soal partisipasi masyarakat. Dalam Pasal 47, masyarakat Karawang diberikan ruang untuk ikut serta dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, membantu pelaksanaan kegiatan penanaman modal, hingga menyampaikan informasi potensi daerah.

Tujuan dari pelibatan masyarakat ini adalah untuk:

Menjaga keberlanjutan penanaman modal,

Mencegah terjadinya pelanggaran hukum,

Mengantisipasi dampak negatif dari investasi,

Mewujudkan harmoni antara masyarakat dan pelaku usaha.

Saluran Pengaduan untuk Publik

Untuk mendukung kontrol publik, Pasal 48 mengatur hak setiap orang untuk mengajukan pengaduan kepada Dinas terkait jika menemukan:

Kebijakan penanaman modal yang merugikan masyarakat,

Pelayanan publik yang tidak sesuai standar,

Kegiatan usaha yang membahayakan lingkungan, cagar budaya, atau tata ruang,

Atau bahkan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat maupun investor.

Mekanisme pengaduan ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati, guna menjamin keterbukaan informasi dan tanggung jawab pemerintah terhadap laporan masyarakat.

Jaga Iklim Investasi yang Adil

Dengan lahirnya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Karawang tidak hanya mengundang investor untuk menanamkan modal, tetapi juga mengikat mereka dengan tanggung jawab sosial dan hukum. Bupati Karawang menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi jika ada perusahaan yang mengabaikan kewajibannya.

“Kami tidak ingin investasi berjalan tanpa memperhatikan warga lokal. Setiap kegiatan ekonomi harus membawa manfaat langsung bagi masyarakat Karawang,” tegas Aep.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Karawang bukan sekadar ladang investasi, tetapi juga daerah yang menjunjung keadilan, kemandirian, dan keberlanjutan ekonomi.

Penulis: Suryadi | Editor: Hardi Hanto

Sumber: Perda No. 1 Tahun 2024 Kabupaten Karawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *