Mutasi Pejabat, Bupati Karawang Tempatkan Camat Jadi Tenaga Medis RSUD Rengasdengklok
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Bupati Karawang Aep Syaepuloh kembali melakukan perombakan besar di tubuh birokrasi. Sebanyak sembilan pejabat resmi dimutasi ke jabatan baru berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor: 800.1.3.3/Kep.2276/BKPSDM dan 800.1.3.3/Kep.2348/BKPSDM tertanggal 20 Agustus 2025.
Namun, yang menjadi sorotan, sejumlah camat dan sekretaris kecamatan justru dialihkan menjadi tenaga medis di RSUD Rengasdengklok.
Dasar Hukum Mutasi ASN
Mutasi aparatur sipil negara (ASN) secara normatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Dalam ketentuan tersebut, mutasi diperbolehkan untuk pengembangan karier, peningkatan kompetensi, dan kebutuhan organisasi. Namun, syarat utamanya adalah memperhatikan kualifikasi pendidikan, kompetensi, serta sertifikasi jabatan.
PP Nomor 17 Tahun 2020 menegaskan bahwa pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional seperti perawat atau penyuluh kesehatan hanya bisa dilakukan apabila ASN yang bersangkutan memiliki kualifikasi pendidikan, pelatihan fungsional, dan sertifikat keahlian sesuai bidangnya.
Pejabat Administrasi Jadi Tenaga Medis
Dari sembilan pejabat yang dimutasi, lima di antaranya beralih ke jabatan fungsional kesehatan di RSUD Rengasdengklok.

Mereka antara lain:
- Tatang Muhtar, S.Kep (eks Sekcam Majalaya) kini menjabat Perawat Ahli Madya.
- Asep Sunarya, SKM (eks Sekcam Telukjambe Timur) menjadi Perawat Penyelia.
- Aceng Aliyudin, SKM (eks Sekcam Kota Baru) menjadi Perawat Penyelia.
- Dedi Hermawan, SKM., M.Si (eks Kabid BPBD) menjadi Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Madya.
- M. Levi Mubarok, SKM., M.Si (eks Kasi Pemerintahan Cilamaya Wetan) menjadi Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Madya.
Fenomena ini dianggap tidak lazim karena mutasi pejabat administrasi biasanya tetap berada dalam rumpun pemerintahan, bukan beralih ke jabatan teknis kesehatan yang membutuhkan kompetensi khusus.
Potensi Menabrak Aturan
Sejumlah pihak menilai keputusan tersebut berpotensi melanggar aturan. Sebab, meski beberapa pejabat berlatar belakang pendidikan keperawatan atau kesehatan masyarakat, untuk bisa diangkat sebagai perawat maupun penyuluh kesehatan tetap diperlukan STR (Surat Tanda Registrasi), pelatihan teknis, dan sertifikasi jabatan fungsional.
“Wajar kalau masyarakat heran. Camat yang biasanya mengurus administrasi pemerintahan, kok tiba-tiba jadi perawat di RSUD? Ini jelas janggal,” kata seorang pengamat kebijakan publik Karawang kepada KabarGEMPAR.com, Kamis (20/8/2025).
Jika pejabat yang dimutasi tidak memenuhi syarat kualifikasi dan sertifikasi sebagaimana diatur dalam PP 17/2020, maka kebijakan mutasi tersebut berpotensi menabrak prinsip the right man on the right place.
Sementara itu, empat pejabat lain menempati posisi strategis di level kepala dinas dan badan daerah. Misalnya, Sahali Kartawijaya kini ditugaskan memimpin Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang.
Penempatan pejabat di posisi strategis ini dinilai wajar, namun sorotan publik tetap tertuju pada “alih profesi” lima pejabat yang berubah menjadi tenaga kesehatan di RSUD Rengasdengklok.
Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com