Bupati Subang Pastikan Tidak Ada PHK Terkait Pembatasan Jam Operasional Truk

Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., bersama Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., menerima audiensi dari Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) di Ruang Rapat Bupati II (RRB II) pada Rabu (5/11/2025).

SUBANG | KabarGEMPAR.com – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., bersama Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., menerima audiensi dari Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) di Ruang Rapat Bupati II (RRB II) pada Rabu (5/11/2025). Audiensi ini digelar guna membahas kekhawatiran para pekerja terkait dampak Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk.

Ketua SPAG Jawa Barat-Banten, Wowo Wahyudin, mengungkapkan keresahan para pekerja bahwa kebijakan tersebut dapat mengganggu aktivitas perusahaan dan berdampak pada nasib karyawan. Hal senada juga disampaikan Angga, Ketua PUK SPAG Subang, yang mempertanyakan masa depan pekerja jika distribusi produk terganggu.

“Kalau tidak beroperasional, nasib kami bagaimana?” tanya Angga dengan nada cemas.

Menanggapi hal itu, Bupati Subang yang akrab disapa Kang Rey menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak dirancang untuk menghalangi mata pencaharian pekerja.

“Saya tidak ada niatan menghalangi rezeki bapak-ibu,” tegasnya.

Menurutnya, Perbup Nomor 21 Tahun 2025 disusun demi menunjang pembangunan daerah dan menjaga kenyamanan masyarakat. Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini terbuka terhadap adaptasi solusi agar perusahaan maupun pekerja tetap terjaga keberlangsungan usahanya.

Sebagai solusi alternatif, Kang Rey menyarankan PT Tirta Investama (Aqua Subang) untuk menggunakan kendaraan distribusi berukuran lebih kecil guna mengurangi gangguan operasional akibat pembatasan truk besar.

“Satu truk besar bisa diganti dengan beberapa engkel kecil. Mobilitas tetap jalan, itung-itungan bisnis tetap masuk,” jelasnya.

Bupati turut mengimbau perusahaan ekspedisi untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan Perbup, mengingat mayoritas keluhan masyarakat berkaitan dengan mobilitas truk besar. Ia menyebutkan bahwa ada masa penyesuaian hingga tanggal 2 Januari 2026, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai angkutan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana, menambahkan bahwa kebijakan ini bukan hanya melindungi masyarakat, tetapi juga pekerja.

“Kekayaan Subang harus memberi kenyamanan dan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya. Ia pun mengajak serikat pekerja untuk turut mendorong perusahaan agar mematuhi regulasi.

Menutup pertemuan, Bupati Subang menegaskan komitmennya bahwa tidak ada karyawan yang akan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kebijakan ini.

“Saya jamin bapak dan ibu tetap kerja,” tandasnya.

Pernyataan ini disambut baik oleh Ketua Umum PP SPAG, Zulkarnaen, yang mengungkapkan apresiasinya.

“Terima kasih Pak Bupati. Kami hanya ingin memastikan tidak ada PHK,” ucapnya.

Audiensi tersebut juga turut dihadiri Wakil Ketua III DPRD Subang, Kepala Dinas Perhubungan, Kasatpol PP dan Damkar, Kepala DPMPTSP, serta perwakilan Bapenda Kabupaten Subang.

Laporan: Tim Kabar Subang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *