Bupati Tasikmalaya Instruksikan Satpol PP Tindak Minimarket Ilegal, Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku
TASIKMALAYA | KabarGEMPAR.com – Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, mengambil langkah tegas terhadap keberadaan minimarket ilegal yang kian marak di wilayahnya. Ia secara resmi menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas minimarket yang belum mengantongi izin usaha.
“Kalau masih membandel dan tidak mengurus perizinan, harus ditindak tegas,” tegas Bupati Cecep usai rapat koordinasi, Selasa (29/7/2025).
Langkah ini, menurut Cecep, bukan tanpa dasar hukum.
Penertiban minimarket ilegal sepenuhnya berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha sesuai klasifikasi risiko kegiatan usahanya.
Selain itu, tindakan penertiban juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yang mengatur syarat pendirian minimarket serta ketentuan zonasi, jarak, hingga jam operasional.
“Harus ada prosedur dan dasar hukum yang jelas. Namun, penertiban tetap akan dilakukan,” lanjut Cecep.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang melibatkan Satpol PP, Asisten Daerah (Asda) I, serta dinas teknis terkait. Satgas ini akan melakukan pendataan ulang, pembinaan, dan jika diperlukan, penindakan hingga penutupan paksa.
Cecep menegaskan, pemerintah akan menjamin perlindungan hukum bagi para pelaku usaha yang taat aturan. “Yang tertib akan dijaga, yang belum tertib akan ditertibkan. Kalau tetap melanggar, bisa kami tutup,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan data resmi Pemkab Tasikmalaya, hingga saat ini tercatat sedikitnya 47 minimarket belum mengantongi izin usaha. Ironisnya, belum ada satupun yang ditertibkan hingga saat ini.
Langkah ini juga sejalan dengan kewenangan Satpol PP berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP, yang memberi kewenangan penegakan Perda dan Perkada secara persuasif maupun represif.
Laporan: Tim Kabar Tasikmalaya | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com