Cerai dari PNS? Ini Hak Istri dan Anak yang Dilindungi Negara!
BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan hanya soal hubungan rumah tangga yang retak, tetapi juga menyangkut hak-hak finansial yang telah diatur secara resmi oleh negara. Dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.99-6/99 tertanggal 11 Oktober 2016, negara menegaskan bahwa mantan istri dan anak-anak dari PNS tetap memiliki hak atas penghasilan sang abdi negara, meskipun perceraian telah terjadi.
“Ditinggal suami yang PNS, tapi masih harus berjuang sendiri? Tenang, negara tidak tinggal diam. Ada hak yang masih bisa kamu terima,” demikian dikutip dari unggahan resmi Kantor Regional III BKN di akun Instagram @regional3bkn pada Selasa (5/8/2025).
Hak tersebut meliputi bukan hanya gaji pokok, tetapi juga seluruh komponen penghasilan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan perbaikan penghasilan, dan tunjangan lainnya, setelah dikurangi iuran wajib.
Ketentuannya, apabila sang suami yang PNS menggugat cerai istrinya, maka ia diwajibkan membagi penghasilannya menjadi tiga bagian: sepertiga untuk dirinya sendiri, sepertiga untuk mantan istri, dan sepertiga untuk anak-anak. Jika tidak memiliki anak, mantan istri berhak atas setengah dari penghasilan PNS tersebut.
Mekanisme pembayarannya pun diatur ketat. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memerintahkan bendahara gaji untuk memotong dan menyalurkan bagian gaji yang menjadi hak mantan istri dan anak-anak. Jika terjadi kelalaian, mantan istri masih bisa menagih langsung ke bendahara, melalui surat kuasa, atau meminta agar gaji tersebut dikirimkan ke rekening pribadi.
Namun perlu dicatat, hak atas penghasilan ini gugur jika perceraian terjadi karena kesalahan berat dari pihak istri, seperti perzinahan, kekerasan, ketergantungan narkoba, berjudi, atau meninggalkan suami tanpa alasan sah selama dua tahun berturut-turut.
Sebaliknya, bila perceraian digugat oleh istri karena alasan yang dibenarkan seperti suami berzinah, memukul, mabuk, menggunakan narkoba, atau menikah lagi tanpa izin, maka istri tetap berhak atas bagian penghasilan sang mantan suami, meskipun ia sebagai penggugat.
Namun begitu, hak atas gaji dari mantan suami PNS akan langsung gugur apabila mantan istri menikah lagi.

Tak main-main, jika PNS menolak atau menghindari kewajiban pembayaran gaji kepada mantan istri dan anak-anaknya, maka ia akan dikenakan hukuman disiplin berat oleh instansi tempatnya bekerja. Hukuman ini tidak menghapus kewajiban tersebut.
“Cerai bukan akhir dari tanggung jawab! Negara hadir melindungi hak perempuan dan anak PNS setelah perceraian. Pahami aturannya, jalani kewajiban, dan jadilah PNS yang bertanggung jawab,” tegas Kanreg III BKN.
Aturan ini menunjukkan bahwa negara serius melindungi pihak-pihak yang terdampak dari perceraian, khususnya perempuan dan anak-anak dari PNS, sekaligus menegaskan bahwa status sebagai abdi negara membawa tanggung jawab yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja.
Laporan: Tim Kabar Bandung | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com