Cicilan Rumah Subsidi Tetap Rp 1 Jutaan Hingga 20 Tahun, Ini Rinciannya!
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi kembali menjadi solusi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin memiliki hunian layak dengan harga terjangkau. Melalui skema pembiayaan dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), masyarakat kini bisa mendapatkan rumah dengan cicilan tetap sekitar Rp 1,2 juta per bulan hingga 20 tahun.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Sid Herdi Kusuma, menjelaskan bahwa besar kecilnya cicilan rumah subsidi bergantung pada harga rumah dan lama tenor pinjaman. Umumnya, tenor yang ditawarkan pengembang berkisar antara 10, 15, hingga 20 tahun dengan bunga flat 5 persen per tahun.
“Cicilan rata-rata di sekitar Rp 1,2 juta per bulan dengan tenor 20 tahun. Angka ini tidak akan berubah sampai masa kredit selesai,” ujar Sid kepada Kompas.com, Rabu (15/10/2025).
Harga Rumah Subsidi Berdasarkan Wilayah
Harga rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, yang berlaku hingga tahun 2024 dan tetap menjadi acuan jika aturan baru belum diterbitkan.
Berikut daftar harga jual maksimal rumah subsidi tahun 2025:
Jawa (kecuali Jabodetabek) & Sumatera (kecuali Kepri, Babel, Mentawai): Rp 166 juta
Kalimantan (kecuali Murung Raya & Mahakam Ulu): Rp 182 juta
Sulawesi, Babel, Kepri, Mentawai (kecuali Anambas): Rp 173 juta
Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Maluku, Murung Raya, Mahakam Ulu: Rp 185 juta
Papua & wilayah pemekarannya: Rp 240 juta
Dengan skema ini, masyarakat di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat (non-Jabodetabek), tetap bisa memiliki rumah subsidi dengan harga di bawah Rp 170 juta.
Syarat untuk Mengajukan Rumah Subsidi
Untuk mendapatkan fasilitas KPR subsidi, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat utama:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tercatat sebagai penduduk di satu wilayah
- Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah
- Tidak memiliki rumah pribadi
- Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap
Sid menambahkan, masyarakat kini dapat mendaftar dan memilih rumah melalui aplikasi SIKASEP atau Tapera Mobile, yang terintegrasi dengan perbankan penyalur KPR subsidi.
Dapat Bantuan Uang Muka Rp 4 Juta
Selain cicilan ringan, pembeli rumah subsidi juga bisa mendapatkan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 4 juta yang langsung dipotong dari biaya awal pembelian rumah. Program ini diharapkan mampu mempercepat realisasi kepemilikan rumah bagi masyarakat pekerja berpenghasilan rendah.
Dengan bunga tetap 5 persen dan cicilan yang ringan, program KPR subsidi Tapera menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka backlog perumahan di Indonesia.
Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
Sumber: Kompas.com / BP Tapera


