Dana Desa Tahap Akhir Tak Cair, Rp577 Juta Lebih Anggaran Kutaampel Tak Terserap

Ilustrasi: Rp577 juta Dana Desa Kutaampel gagal terserap! Dana Desa tahap akhir 2025 tak cair, program desa terhenti.

KARAWANG KabarGEMPAR.com – Tidak cairnya Dana Desa (DD) tahap akhir di Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, hingga penutupan tahun anggaran 2025 kian mengarah pada indikasi kelalaian kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa. Akibatnya, anggaran sebesar Rp577.293.000 Dana Desa tidak terserap dan gagal dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Data resmi menunjukkan, dari pagu Dana Desa 2025 sebesar Rp1.376.005.000, realisasi penyaluran baru mencapai Rp798.712.000 atau 58,05 persen. Dengan kata lain, hampir 42 persen anggaran desa mengendap, karena Dana Desa tahap III sama sekali tidak dicairkan.

Dana Negara Mengendap, Program Desa Tertunda

Rincian penyaluran mencatat:
Tahap I: Rp633.172.000
Tahap II: Rp165.540.000
Tahap III: Rp0

Tidak tersalurnya Dana Desa tahap akhir berdampak langsung pada tertundanya sejumlah program lanjutan, termasuk pembangunan infrastruktur desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang seharusnya dilaksanakan pada akhir tahun.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa anggaran negara yang sudah dialokasikan justru gagal diserap?

Berdasarkan penelusuran KabarGEMPAR.com dan keterangan internal Badan Permusyawaratan Desa, penyebab utama mandeknya pencairan Dana Desa tahap akhir diduga karena kelalaian kepala desa dalam menyelesaikan kewajiban administrasi, terutama:
laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya yang belum lengkap, dan
dugaan belum dituntaskannya kewajiban perpajakan desa.

BPD menilai keterlambatan ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan internal pemerintah desa, yang menjadi tanggung jawab langsung kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.

Kelalaian Berpotensi Langgar Hukum

Secara regulasi, kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah aturan penting, di antaranya:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan kepala desa mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

PP Nomor 11 Tahun 2019, yang menegaskan laporan pertanggungjawaban keuangan desa harus disusun secara benar dan tepat waktu.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur bahwa kelalaian dalam pelaporan dapat berujung pada penundaan atau penghentian penyaluran Dana Desa.

Apabila terbukti adanya kelalaian administratif yang disengaja atau berulang, kepala desa tidak hanya berpotensi dikenai sanksi administratif, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum pidana, apabila menimbulkan kerugian negara.

BPD Siapkan Langkah Tegas

Melihat besarnya anggaran yang tak terserap, BPD Desa Kutaampel telah mengambil langkah resmi dengan:
menyurati kepala desa untuk meminta klarifikasi terbuka,
mendorong audit dan evaluasi oleh Inspektorat Kabupaten, serta
meminta Pemerintah Kabupaten Karawang turun tangan melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Ini bukan uang pribadi, ini uang negara. Kalau sampai ratusan juta rupiah gagal diserap karena kelalaian, maka harus ada pertanggungjawaban,” tegas tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, kepala desa Desa Kutaampel belum bisa dihubungi terkait tidak cairnya Dana Desa tahap akhir dan tidak terserapnya anggaran Rp577 juta lebih tersebut.

KabarGEMPAR.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pemeriksaan dari aparat pengawas internal pemerintah, guna memastikan Dana Desa benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan justru menjadi korban kelalaian birokrasi di tingkat desa.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *