Dana Desa untuk BUMDes Diduga Dikorupsi, Sekdes Kutaampel Akui Pemalsuan Dokumen

Musyawarah terbuka DKM Masjid Al-Hidayah dan Pemdes Kutaampel, Senin (12/1/2026), mengungkap dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan dana BUMDes.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan dana sewa lahan wakaf Masjid Al-Hidayah untuk program Ketahanan Pangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, mulai terkuak. Fakta-fakta baru mencuat dalam musyawarah terbuka antara pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Hidayah dan Pemerintah Desa Kutaampel yang digelar di Masjid Al-Hidayah, Senin malam, (12/1/2026).

Dalam forum yang dihadiri sejumlah jemaah masjid, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa tersebut, Sekretaris Desa Kutaampel secara terbuka mengakui telah menandatangani kwitansi sewa lahan atas nama Ustaz Haris selaku Ketua DKM tanpa sepengetahuan dan persetujuan pengurus DKM.

Bendahara DKM Masjid Al-Hidayah, H. Karna, mengungkapkan bahwa pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Desa dalam forum resmi tersebut.

“Yang bersangkutan menyatakan tanda tangan dalam dokumen itu bukan milik Ketua DKM, melainkan dibuat sendiri. Alasannya hanya untuk melengkapi administrasi laporan BUMDes,” kata H. Karna kepada Media Indonesia, Selasa (13/1/2026).

Tak hanya itu, Sekretaris Desa juga mengakui adanya selisih dana sebesar Rp9 juta dari perbedaan nilai dokumen sewa, yakni antara Rp30 juta dan Rp39 juta, yang disebut sebagai keuntungan pribadi.

Pengakuan tersebut memperkuat dugaan terjadinya pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan, serta penyalahgunaan dana yang bersumber dari anggaran usaha ketahanan pangan BUMDes Kutaampel yang berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan dokumen anggaran, Dana Desa Kutaampel 2025 untuk BUMDes menerima modal penyertaan yaaaa pertama sebesar Rp165.150.000 dan tahap kedua Rp110.110.000.

Pada tahap pertama, dana tersebut digunakan untuk kontrak sewa lahan sawah seluas 6,3 hektare, yang terdiri atas 1,1 hektare untuk tiga musim tanam senilai Rp42,9 juta dan 1,5 hektare untuk dua musim tanam senilai Rp39 juta. Total kontrak mencapai Rp81,9 juta atau setara Rp13 juta per musim tanam.

Namun, fakta lain yang terungkap, pembayaran sewa lahan tersebut justru dilakukan oleh pemerintah desa dan pihak lain, bukan oleh pengelola BUMDes sebagaimana mekanisme yang seharusnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kutaampel melalui konfirmasi kepada Sekretaris Desa menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana Rp9 juta yang menjadi selisih dalam transaksi tersebut. Kendati demikian, pengurus DKM menegaskan bahwa pengembalian dana tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum.

“Pengembalian uang tidak menghapus perbuatan melawan hukum. Ini menyangkut pemalsuan dokumen dan amanah umat,” tegas H. Karna.

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat Desa Kutaampel. Warga menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap etika pemerintahan desa serta mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah desa.

Sejumlah tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus tersebut demi menjaga integritas pengelolaan dana desa dan kepercayaan masyarakat.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *