Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar Diduga Dikorupsi, 4 Orang Jadi Tersangka
BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Nomor 40, 41, 42, dan 43/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Kasus ini bermula ketika Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung menerima dana hibah Rp 6,5 miliar dari Pemkot Bandung selama tiga tahun. Namun, saat pengajuan proposal 2017–2018, tersangka Y.I yang saat itu menjabat Ketua Kwarcab (2016–2021) sekaligus mantan Sekda Kota Bandung, diduga bersekongkol dengan tersangka D.R.
Keduanya meloloskan biaya representatif bagi pengurus Kwarcab serta honorarium staf. Padahal, dua pos anggaran itu tidak tercantum dalam Keputusan Wali Kota Bandung terkait Standarisasi Harga Tertinggi Barang/Jasa.
Selain Y.I dan D.R, dua tersangka lain adalah E.M, Kadispora Kota Bandung sekaligus Ketua Harian Kwarcab tahun 2020, serta seorang pejabat bidang organisasi dan hukum Kwarcab tahun 2020.
Tiga tersangka yakni D.N.H, D.R, dan E.M langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari, mulai 12 Juni sampai 1 Juli 2025. Hal ini sesuai Print-1357, 1358, 1359/M.2.5/Fd.2/06/2025.
Sementara tersangka Y.I tidak ditahan lantaran sudah mendekam di penjara dalam kasus lain, yakni perkara Bandung Zoo.
Atas perbuatan para tersangka, negara diperkirakan rugi lebih dari 20 persen dari total dana hibah Rp 6,5 miliar.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini menambah panjang daftar skandal korupsi dana hibah di Kota Bandung, yang seharusnya dipakai untuk mendukung kegiatan kepemudaan justru diduga dinikmati oknum-oknum tertentu.
Laporan: Tim Kabar Jabar | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com